Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Hari Ini Langsung Rapat Paripurna

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna. 

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat
penetapan pasangan calon oleh KPU.

 Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial
Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon
kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas
fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa
diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai
pilihan politik masing-masing fraksi.

Baleg pun merevisi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta
pemilu.

Baleg merevisinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar
DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja
dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25
persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

 Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya pada Selasa lalu.

Presiden Menghormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat dalam Pilkada serentak 2024.

Presiden menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR
RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal
syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Menurut Presiden, putusan yang dikeluarkan MK dan juga DPR merupakan bagian dari proses Konstitusi
yang biasa terjadi di Indonesia.

 "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya. (Tribun Network/fik/igm/mam/wly/kps)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved