Berita Paser Terkini
Aliansi Mahasiswa Paser Geruduk DPRD, Kawal Putusan MK soal Pilkada
Puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Paser geruduk kantor DRPD Paser pada Jumat
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Paser geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Jumat (23/8/2024).
Kedatangan Aliansi Mahasiswa Paser yang ditemui dua anggota DPRD Paser, Hendrawan Putra dan Acong Asfiyek untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap upaya DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Peserta aksi mendesak DPRD Paser untuk menyampaikan desakan mereka ke DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan lainnya ditujukan kepada KPU Paser untuk mendesak KPU RI agar mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Alasan Mahasiswa Balikpapan Demonstrasi Kawal Putusan MK, Meski Revisi UU Pilkada Dibatalkan DPR
Aksi yang dikawal puluhan personel Polres Paser itu, dalam orasi yang disampaikan mahasiswa, sempat singgung bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah sepatutnya berada dan membela rakyat.
"Keputusan MK terkait Pilkada bersifat final dan mengikat, seharusnya putusan itu dijalankan," ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan dari mahasiswa, Anggota DPRD Paser, Hendrawan Putra menyampaikan seluruh tuntutan peserta aksi sudah dijalankan oleh DPR RI.
"Pada dasarnya, seluruh tuntutan itu sudah dijalankan DPR RI. Terutama terhadap putusan MK berkaitan dengan Pilkada, itu bersifat final dan mengikat yang harus dijalankan," terang Hendrawan di hadapan peserta aksi.

Ia juga menanggapi terkait desakan dikeluarkannya PKPU sesuai putusan MK, yang berimbas pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, jika putusan MK telah diterbitkan maka tanpa adanya PKPU, sudah seharusnya KPU Paser melaksanakan putusan tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR Sufmi Dasco Pastikan tak Ada Sidang Lanjutan Bahas RUU Pilkada, Istana Ikut Putusan MK
Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat, maka sudah tentu KPU juga harus melaksanakan putusan dari MK ini.
"Meskipun tanpa adanya PKPU," tutup Hendrawan.
Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap aksi mahasiswa, Hendrawan Putra bersama Acong Asfiyek melakukan penandatanganan poin tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Paser. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.