Demo Kawal MK di Balikpapan

Demo di Balikpapan Kawal Putusan MK soal Pilkada Diwarnai Bakar Ban, Berjuang Sampai Tuntas

Aksi demonstrasi aliansi mahasiswa dan aliansi masyarakat penyelamat demokrasi, tampak memanas di depan gedung DPRD.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
UNJUK RASA MAHASISWA - Seruan aksi ini juga diwarnai dengan membakar ban bekas. Tampak kobaran api merah kehitaman pekat menyala tepat di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi demonstrasi aliansi mahasiswa dan aliansi masyarakat penyelamat demokrasi, tampak memanas di depan gedung DPRD, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (23/8/2024).

Agenda aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk evaluasi 10 tahun era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Para massa demonstran juga menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Aksi dimulai dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan seruan orasi secara bergantian oleh beberapa perwakilan mahasiswa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gelombang Aksi Kawal Putusan MK, BEM se-Balikpapan Geruduk Kantor DPRD

Seruan aksi ini juga diwarnai dengan membakar ban bekas. Tampak kobaran api merah kehitaman pekat menyala tepat di depan Gedung DPRD Balikpapan.

Unjuk rasa mahasiswa Balikpapan
Unjuk rasa mahasiswa Balikpapan (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Koordinator Lapangan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMK), serta Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi, Hendrikus menyampaikan sejumlah tuntutan yang diklaim krusial.

Antara lain menolak Revisi UU Pilkada, kemudian meminta Presiden untuk mengawal dan menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turut menyikapi, serta segera mengambil keputusan yang sudah diputuskan oleh MK.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Paser Geruduk DPRD, Kawal Putusan MK soal Pilkada

"Yang menjadi tuntutan poin utama itu terkait putusan MK Nomor 60 dan 70, tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan pasal 70 soal persayaratan usia," imbuh Hendrikus.

Meski DPR telah memutuskan untuk membatalkan Revisi UU Pilkada, ia menyebut para massa akan terus mengawal putusan MK sampai benar-benar tuntas.

DPR sudah membatalkan Revisi UU Pilkada. Baru melakukan gerakan sekarang, karena yang kami takutkan ada gerakan tiba-tiba ke depan.

"Jadi kami mengawal sampai benar-benar tuntas," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved