Tribun Kaltim Hari Ini
Kepala Mahasiswa Terluka saat Unjuk Rasa di Kantor Pemkot Tarakan
Kepala mahasiswa mengalami luka saat unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Tarakan.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Di tengah-tengah prosesi pengambilan sumpah anggota DPRD Tarakan periode 2024-2019, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi (APIRMASI) merapat ke Kantor Pemkot Tarakan, Jumat (23/8/2024).
APIRMASI mengajak berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa untuk turut andil mengawal konstitusi Indonesia Darurat Demokrasi.
Titik kumpul informasi para pengunjuk rasa dimulai dari Stadion Datu Adil menuju Pemkot Tarakan.
Massa tiba sekitar pukul 09.27 Wita, tampak ratusan personel kepolisian, Brimob dan Satpol PP juga ikut berjaga untuk tetap mempertahankan kondusivitas di tengah berlangsungnya prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029.
Baca juga: Info Gempa Magnitudo 4.6 di Kalimantan Utara, Dirasakan Warga di Berau, Tanjung Selor dan di Tarakan
Bersama bendera organisasi eksternal, ratusan mahasiswa ini hendak merapat menuju Pemkot Tarakan untuk menyampaikan aspirasinya.
Diperkirakan massa lebih dari 200 orang memadati jalan menuju Pemkot Tarakan.
Kedatangan massa aksi tergabung dalam SERUAN AKSI Indonesia Darurat Demokrasi ini dalam rangka ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Gabungan organisasi internal dan eksternal kampus yang ikut mulai dari HMI, BEM UBT IMM,GMKI, PMII, GMNI, SMNI,LMND, KAMMI, BEM Insteknu, LMND, BEM Stimik PPKIA, BEM Poltek Biskal BEM Instekmuh, IPMMKT, IMDKT, BEM UBT, BEM FH UBT, BEM FPIK UBT, BEM Faferta UBT, BEM FKIP dan BEM Teknik.
Dicky Nuralam selaku perwakilan HMI Kota Tarakan menyampaikan tuntutan mahasiswa agar DPRD Tarakan menyatakan sikap untuk menolak RUU Pilkada perubahan keempat RUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota menjadi UU.
Tuntutan kedua, massa meminta DPRD Tarakan untuk menyatakan sikap mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU/XXI/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dalam menyusun RUU Pilkada.
Tuntutan ketiga pihak mahasiswa mendesak DPRD Kota Tarakan mendesak ketua umum DPC parpol untuk mengedepankan dan menjunjung tinggi serta menjalankan pelayanan publik serta nilai demokrasi yang subtansial.
Tuntutan keempat, pihaknya mendesak KPU segera mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK dan tuntutan masyarakat paling lambat 23 Agustus 2024.
Tuntutan kelima, meminta DPRD Kota Tarakan berkomitmen selalu berpihak kepada rakyat dan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan.
Tuntutan keenam, pihaknya meminta kepada DPRD Tarakan ikut andil dalam penyelesaian masyarakat di Kota Tarakan di antaranya pelayanan publik PLN. Kesejahteraan pembudi daya rumput laut.
"Kesejahteraan petani tambak, eksploitasi anak, pengelolaan pemeliharaaan sampah, sengketa lahan di Pantai Amal dan legalitas THM," paparnya.
Baca juga: Biaya Perawatan Mandiri Tembus Rp 20 Juta, Pasien RSUD Dr. H. Jusuf SK Tarakan Tunda Kemoterapi
Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kaltara, Ainulyansyah Nurdin S juga melihat prosesi berlangsungnya aksi pertama tidak kondusif.
Menurut dia, semua 30 anggota DPRD yang dilantik kemarin sebaiknya hadir ke jalan menemui mahasiswa.
Bahkan, aksi kali ini membuat beberapa mahasiswa terluka.
"Yang hadir menemui hanya 4 orang. Keempat tidak bersedia dilantik bersama di hadapan rakyat. Ini harus dipertegas, mahasiswa kecewa dan merasa prihatin kondisi yang ada. Berikutnya kami ingin tekankan adalah tindakan represif kepolisian. Saya salah satu dari lima orang dibawa ke belakang sempat bagian tubuh saya mengalami kontak fisik dari kepolisian," ujarnya.
Atas insiden tersebut, mahasiswa meminta agar Polres Tarakan mendalami kasus terlukanya mahasiswa yang diduga diserang oknum aparat keamanan.
Oleh sebab itu, beberapa mahasiswa mengalami luka di daerah kepala.
"Ada yang pecah (terluka) kepalanya. Itu nanti kami konsolidasikan kembali ke teman-teman aliansi. Yang teman-teman diambil kami tidak tahu," ujar Fawzi dari perwakilan HMI saat kembali ditanya mengapa tidak sekaligus menyampaikan tuntutan kepada empat anggota DPRD.
Baca juga: Dishub Tunggu Kepastian dari ASDP, Ferry Rute Malinau-Tarakan Segera Terealisasi
Sebelumnya, 30 anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 mengambil sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.
SK pengangkatan untuk 30 anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 sudah keluar dari Pemrpov Kaltara pada 19 Agustus lalu.
Agendanya sendiri sebelum dilantik dilakukan rapat paripurna istimewa dipimpin ketua DPRD periode 2019-2024.
Selanjutnya menyerahkan kepada ketua sementara DPRD terpilih.
Sehingga rangkaiannya di antaranya paripurna istimewa, berlanjut pembacaan pemberhentian DPRD lama.
Lalu dilanjutkan pembaca pengangkatan DPRD terpilih kemudian pelantikan yang akan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Tarakan.
Gladi bersih juga sudah dilaksanakan.
"Pengucapan sumpah janji sebagaimana mekanisme yang diterapkan," kata Al Rhazali, ketua DPRD Tarakan periode 2019-2024 sekaligus memimpin pemberhentian dengan hormat anggota DPRD periode 2019-2024.
Di kesempatan itu mewakili periode sebelumnya menyampaikan permohonan maaf.
Pengucapan sumpah diawali pembacaan surat keputusan gubernur Kaltara yang dibacakan Sekwan DPRD Tarakan, Hamsyah, untuk pemberhentian dengan hormat sesuai SK Nomot 188.44/K.374/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Tarakan Perioden 2019-2024.
Selanjutnya, Hamsyah membacakan SK Gubernur Nomor 188.44/K.388/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan 2024-2029. (andi pausiah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.