Pengumuman KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara

Pengumuman KPU tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Berikut disampaikan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 186/PL.02.2/Pu/6402/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

PENGUMUMAN
NOMOR: 186/PL.02.2-Pu/6402/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1115 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1106 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Kursi Dan Perolehan Suara Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara Sebagai Persyaratan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari 45 (empat puluh lima) kursi yaitu sebanyak 9 (sembilan) kursi dan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh koma lima persen) dari 430.781 (empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh satu) suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu sebanyak 32.309 (tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan) suara sah.

2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1110 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024 menyatakan Pasangan Calon yang memenuhi syarat dengan jumlah dukungan minimal  40.730 (Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh) dan sebaran 11 (Sebelas) Kecamatan.

3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

a. Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA

b. Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA

c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Jl. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

5. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved