Pengumuman KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara

Pengumuman KPU tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024. 

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan 

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/PencalonanPilkadaKukar2024 

8. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: ppid.kpu.kabkukar@gmail.com

b. Nomor: Ria Rosianna Simbolon (082199759959) / Arief Warianto (085247915267)
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Tenggarong

Pada tanggal 24 Agustus 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara,

 


Rudi Gunawan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved