Berita Balikpapan Terkini

Sebagian Aset DPRD Balikpapan Rusak Pasca Unjuk Rasa Sekelompok Mahasiswa Kawal Keputusan MK 

Seperti diketahui, demonstran merobohkan pagar Kantor DPRD Balikpapan dengan menendang hingga jebol, lalu memasuki halaman gedung

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kaca depan pintu masuk utama Gedung DPRD kota Balikpapan pecah saat aksi demonstrasi dari ratusan mahasiswa di kota Balikpapan pada Jumat siang (23/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasca aksi unjuk rasa oleh sekelompok mahasiswa di depan kantor DPRD Balikpapan pada Jumat (23/8/2024), menyisakan kerusakan aset. 

Seperti diketahui, demonstran merobohkan pagar Kantor DPRD Balikpapan dengan menendang hingga jebol, lalu memasuki halaman gedung.

Mereka mencoba masuk ke Kantor DPRD Balikpapan, menyebabkan dorong-dorongan dengan petugas keamanan yang bersiaga di ambang pintu.

Alhasil kaca di sisi kanan pintu masuk kantor DPRD pecah yang ditengarai akibat dorong-dorongan tersebut. 

Baca juga: Dampak Putusan MK Terbaru, 4 Parpol Non Parlemen Balikpapan Bisa Ajukan Calon di Pilkada 2024

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengaku bahwa kaca yang rusak merupakan aset dan inventaris. 

Saat dikonfirmasi, dia mengaku belum mengetahui terkait inventaris apa saja yang rusak pasca unjuk rasa kemarin. 

"Saya belum monitor (kerusakan dan perkiraan kerugian), kan masih libur, tetapi yang namanya rusak, ya, tinggal diperbaiki," tandas Budiono, Minggu (25/8/2024). 

Saat unjuk rasa, kata Budiono, anggota DPRD sedang rapat Paripurna, maka ia yang menemui mahasiswa. 

Meski Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, berada di luar kota, Budiono menghubungkannya dengan mahasiswa melalui video call.

Mahasiswa menuntut penolakan revisi UU Pilkada dan meminta DPRD mengawal putusan MK nomor 60 dan 70, serta mendesak KPU dan Bawaslu segera bertindak. 

"Teman-teman mahasiswa menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD, tapi bersamaan dengan itu, rekan-rekan DPRD sedang rapat Paripurna akhir. Jadi saya yang menemui," kata Budiono.

Budiono menambahkan bahwa DPR RI telah membatalkan revisi RUU Pilkada, sehingga pelaksanaan Pilkada harus mengikuti aturan berdasarkan putusan MK.

Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengamini adanya aksi dorong-dorongan antara massa dengan petugas. 

Namun begitu, dia memastikan, tidak ada massa aksi maupun personel kepolisian yang terluka. 

"Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan lancar. Serta sudah menemui kata sepakat," pungkas Kombes Anton. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved