Demo Mahasiswa Kaltim
BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kaltim, Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor
Ratusan mahasiswa geruduk DPRD Kaltim. tuntut pengesahan UU Perampasan Aset para koruptor.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan mahasiswa gabungan se-Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggeruduk Kantor DPRD Kaltim, Senin (26/8/2024).
Kali ini, para intelektual muda ini bukan lagi menuntut agar DPRD Kaltim turut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, melainkan menuntut beberapa hal yang dinilai krusial.
Pertama, mereka meminta agar DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Para Koruptor.
"Dari 2003 dicanangkan tapi tidak direalisasikan. Mereka masih mau korupsi," ucap salah satu narator.
"Yang dikorupsi adalah uang rakyat. Kembalikan kepada rakyat. Miskinkan maling-maling itu," imbuh narator.
Baca juga: Tinggalkan Kursi Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di DPRD Kaltim
Selain itu, mereka juga menuntut agar DPR mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Oleh sebab itu, ratusan mahasiswa se-Kaltim menilai hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak memberikan jaminan keamanan bagi masyarajat adat.
"Katanya istana negara adalah rumah bersama, tapi nyatanya masyarakat hanya menonton. Pembangunan masif di tanah adat, tapi kemakmuran tak terlihat," kata Kamarul Azwan, Ketua Umum dari Himpunan Mahasiswa Manajemen Untag Samarinda.
Baca juga: Terjawab Kenapa Masyarakat Kaltim Dilarang Masuk ke Area IKN Nusantara, OIKN Bukan Tanpa Alasan
Diperkirakan demo ini diikuti 400 massa yang terdiri dari Mahasiswa Kaltim Bergerak (Makara) dan siswa SMA, SMK dan sederajat.
Terlihat juga puluhan anak kecil ikut mendesaki aksi yang dimulai sedari pukul 15.30 Wita hingga saat ini.
Ratusan personel gabungan dari Polda Kaltim, Mapolresta Samarinda dan Brimob dengab tiga mobil meriam air (water cannon) siaga di depan Gedung DPRD Kaltim yang berada di Jalan Teuku Umar, Samarinda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.