Pilkada Kutim 2024

Ardiansyah-Mahyunadi Daftar Pilkada Kutim 2024 pada Hari Pertama, Berkas Langsung Diterima KPU 

Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi daftar ke KPU Kutim pada hari pertama pendaftaran Pilkada 2024, berkas langsung diterima.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus  
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin saat mengumumkan penerimaan berkas pendaftaran Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi atau ARMY, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY) mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke KPU pada hari pertama, Selasa (27/8/2024).

ARMY mendaftar ke KPU Kutim bersama 10 pengurus partai pengusungnya. 

Pendaftaran paslon ARMY dijadwalkan pukul 11.00 Wita, namun KPU Kutim telah menerima berkas pendaftaran yang dibawa oleh narahubung bapaslon pada pukul 10.43 Wita.

"Verifikasi berkas pendaftaran yang resmi kami terima pada pukul 10.43 Wita, kemudian kita lanjut dengan verifikasi dan penelitian, yang berkaitan dengan aplikasi Silon untuk proses di dalamnya," ujar Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin.

Baca juga: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi Daftar ke KPU Kutim di Hari Pertama, Berkas Langsung Diterima 

Dalam pernyataannya, KPU Kutim telah melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pasangan calon yang maju Pilkada 2024.

Atas nama calon Bupati Ardiansyah Sulaiman dan calon Wakil Bupati Mahyunadi yang diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan politik dengan menggunakan suara sah pada Pemilu 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Partai Keadilan Sejahtera: 37.310 suara sah

2. Partai Demokrat: 25.543 suara sah

3. Partai Gerindra: 15.754 suara sah

4. Partai Perindo: 11.760 suara sah

Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2024 Dibuka Besok, KPU Kutim Perbolehkan Bapaslon Bawa Pendukung dengan Syarat

Dengan jumlah total suara sah partai pendukung pada Pemilu 2024 sebanyak 90.367

Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur tahun 2024 terdiri dari :

1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan  

2. Pemeriksaan kelengkapan terkait surat kesehatan persyaratan pencalonan 

"Pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024 sebagaimana yang saya sebutkan (ARMY) dinyatakan diterima," tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved