Pilkada Kutim 2024

Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi Daftar ke KPU Kutim di Hari Pertama, Berkas Langsung Diterima 

ARMY bersama 10 pengurus partai pengusungnya mengunjungi KPU Kutai Timur untuk mengajukan berkas pendaftaran ke pihak KPU

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin saat mengumumkan penerimaan berkas pendaftaran Ardiansyah Sulaiman - Mahyunadi alias ARMY. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Hari Pertama pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, terdapat satu paslon,  alias ARMY.

ARMY bersama 10 pengurus partai pengusungnya mengunjungi KPU Kutai Timur untuk mengajukan berkas pendaftaran ke pihak KPU.

Pendaftaran paslon ARMY dijadwalkan jam 11.00 Wita tadi siang. 

Pihak KPU Kutai Timur telah menerima berkas pendaftaran yang dibawa oleh narahubung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dengan pihak KPU sejak pukul 10.43 Wita.

Baca juga: Dishub Kerahkan 20 Personel Amankan Hari Pertama Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup Kutim ke KPU

"Verifikasi berkas pendaftaran yang resmi kami terima pada pukul 10.43 Wita, kemudian kita lanjut dengan verifikasi dan penelitian, yang berkaitan dengan aplikasi Silon untuk proses di dalamnya," ujar Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, Selasa (27/8/2024).

Dalam pernyataannya, bahwa KPU Kutai Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati taahun 2024.

Lanjutnya, atas nama calon Bupati Ardiansyah Sulaiman dan calon Wakil Bupati Mahyunadi yang diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan politik dengan menggunakan suara sah pada Pemilu 2024 dengan rinciaan sebagai berikut:

1. Partai Keadilan Sejahtera suara sah 37.310
2. Partai Demokrat suara sahnya 25.543
3. Partai Gerindra suara sahnya 15.754
4. Partai Perindo suara sahnya 11.760

Dengan jumlah total suara sah partai pendukung pada Pemilu 2024 sebanyak 90.367

Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024 terdiri dari :

1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan  
2. Pemeriksaan kelengkapan terkait surat kesehatan persyaratan pencalonan 

"Pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024 sebagaimana yang saya sebutkan (ARMY) dinyatakan diterima," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved