Pilkada Samarinda 2024

Belum Ada Pasangan Calon yang Mendaftar ke KPU di Hari Pertama Pendaftaran Pilwali Samarinda

Meski pendaftaran pencalonan pemilihan Walikota dan wakil Walikota Samarinda, secara resmi dibuka hari ini

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Suasana Kantor KPU Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Meski pendaftaran pencalonan pemilihan Walikota dan wakil Walikota Samarinda, secara resmi dibuka hari ini, Selasa (27/08/2024), namun nampaknya masih sepi peminat.

Hal ini diungkapkan oleh Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan.

"Sampai saat ini belum ada satu pun pasangan calon yang resmi mendaftarkan diri," tegas Arif.

Meski demikian, KPU Samarinda mencatat adanya aktivitas dari beberapa partai politik. Partai Golkar dan Gerindra, misalnya, telah menghubungi help desk KPU untuk mengaktifkan akun mereka di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Langkah ini merupakan tahap awal sebelum proses pendaftaran calon secara resmi.

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Terima B1-KWK dari PDI Perjuangan Maju Pilkada Samarinda 2024

"Mereka sedang dalam proses melengkapi persyaratan administrasi melalui SILON," tambah Arif. 

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SILON, di mana partai politik mengunggah seluruh berkas persyaratan calon.

Setelah diverifikasi oleh KPU, partai politik yang memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk melakukan pendaftaran secara fisik.

"Jika berkasnya sudah memenuhi syarat, nanti akan dilakukan penjadwalan kapan mereka datang ke KPU untuk mendaftar pencalonan.

Kami telah menyiapkan segala sesuatunya untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arif.

KPU Samarinda membuka pendaftaran pencalonan Pilkada selama tiga hari, yakni 27 - 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sementara pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA. 

Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, persyaratan ambang batas pencalonan pada Pilkada kali ini menggunakan persentase perolehan suara sah partai politik sebesar minimal 7,5 persen. 

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengimbau agar pasangan calon segera memulai proses pendaftaran. 

"Dan saat mendaftar nanti itu akan terpantau juga dari pusat," pungkas Firman (26/8).(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved