Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Jelaskan soal Nasib Sisa Logistik Pilkada 2024, Ada Plat Cetak Kertas Suara

KPU Samarinda masih menunggu arahan pusat logistik pasca-Pilkada Serentak 2024 yang tersisa di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
LOGISTIK PILKADA SAMARINDA - Ilustrasi masyarakat saat mencoblos pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Pemusnahan logistik yang tersisa, tidak dapat sembarangan dimusnahkan, mesti ada prosedur ketat dan wajib melibatkan Bawaslu.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Samarinda masih menunggu arahan pusat logistik pasca-Pilkada Serentak 2024 yang tersisa.

Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, mengatakan beberapa logistik bertahap akan dimusnahkan seperti plat cetak kertas suara.

Plat cetak merupakan logistik yang dimusnahkan karena tak lagi dianggap kelengkapan yang masih diperlukan.

Lokasi plat berada di perusahaan percetakan PT Temprina Media Grafika, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK

Pemusnahan logistik yang tersisa, tidak dapat sembarangan dimusnahkan, mesti ada prosedur ketat dan wajib melibatkan Bawaslu. 

“Ada aturannya, perlu ada berita acara yang nanti jadi bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan,” sebutnya.

Logistik lainnya KPU Samarinda masih menunggu arahan dari KPU RI. 

Jadwal pemusnahan besar kemungkinan menunggu seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 selesai.

Walaupun, hasil Pilkada di Kota Samarinda tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Surat suara sisa masih disimpan di gudang logistik. Menunggu arahan KPU RI untuk pemusnahannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 di Kota Samarinda Andi Harun dan Saefuddin Zuhri (AH-Saef) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 pada 9 Januari 2025. 

Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri, Pendamping Andi Harun yang Sukses Menang 88,12 Persen Pilkada Samarinda 2024

Keduanya resmi ditetapkan setelah KPU memastikan tidak ada sengketa hasil ke MK. 

Calon tunggal ini berhasil meraup dukungan masyarakat dengan 306.392 suara, sementara kolom kosong yang hanya mendapatkan 41.301 suara.

Pasca-Pilkada Serentak 2024, Kondusifitas Kaltim Terjaga

Kondusivitas Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 relatif terkendali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved