Jumat, 12 Juni 2026

Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024 Besok 9 Januari

Menetapkan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 9 Januari 2025

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Ir H Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Samarinda akan menetapkan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 9 Januari 2025 besok.

Hal itu disampaikan oleh Nina Mawaddah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Samarinda setelah menerima surat dinas dari KPU RI tertanggal (6/1/2025) dengan Nomor Surat: 24/PL/02.07-SD/06/2025, Prihal Penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 2024.

"Kemarin kan kita menunggu surat pemberitahuan dari MK pemberitahuan yang mana kabupaten kota mana saja yang teregister perkaranya di MK, di Buku Registrasi Perkara Konstitusi  (BRPK) MK.

Baca juga: Jadwal Makan Bergizi Gratis di Samarinda, Andi Harun: Bisa Melayani 3 Ribu Siswa 

Nah kemarin sampai dengan tanggal 6 Samarinda tidak ada mendapat pemberitahuan dari MK-nya untuk teregister di BRPK MK Oleh karena itu terbitlah surat dinas oleh KPU RI," jelasnya. Rabu, (8/1/2025).

Ia menyampaikan karena tidak adanya buku register dari MK yang diterima KPUD Samarinda, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 
Maka dapat menetapkan Pasangan calon setelah menerima surat dinas dan itu bagi seluruh wilayah di Indonesia, yang tidak ada sengketa hasil Pilkada dan paling lambat tiga hari setelah diterima surat dinas tersebut.

"Karena terbitnya itu di tanggal 6 maka paling lambat itu terakhir di tanggal 9 besok. jadi kemarin sudah rapat tanggal 9 besok kita akan melaksanakan penetapan Pasangan calon itu," ujarnya.

Untuk diketahui dari hasil rekapitulasi, calon tunggal yang bertanding di Pilkada Kota Tepian, Andi Harun-Saefuddin Zuhri menang telak mengalahkan kolom kosong dengan perolehan surat suara sah Kolom Kosong yang tidak ada gambar itu hanya mampu meraup suara 41.301 suara.

Sementara Andi Harun-Saefuddin Zuhri mampu memenangkan hati masyarakat Samarinda dengan total 306.392 surat suara sah.

KPUD Samarinda pun bakal melaksanakan secara terbuka dalam penetapan Walikota Terpilih pada Pilkada 2024 yang akan digelar di Ballroom Hotel Haris pada Kamis, (9/1/2025) yang di mulai Pukul 12:00 Wita.

Peserta yang masuk dalam ruangan tersebut pun terbatas atau yang diundang saja, namun bagi yang tidak berkesempatan hadir secara langsung, Ia menyampaikan dapat disaksikan melalui akun youtube KPU Samarinda.

"Sesuai undangan yang kami batasi misalkan istri dari paslon, LO dua orang kemudian partai pengusung dua orang, Forkopimda, beserta media, kita sudah bagikan undangan," ucapnya.

Dalam antisipasi terjadinya hal yang dapat mengganggu jalannya penetapan Walikota Terpilih kota Samarinda yang digelar besok, Nina Mawaddah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Samarinda telah berkoordinasi dengan pihak keamanan di wilayah Kota Samarinda.

"Kemarin sudah kami buat surat permohonan dalam pengamanan besok itu ada dari Polisi TNI dan pihak lainnya supaya kegiatan besok berjalan dengan aman," Pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved