Berita Nasional Terkini
Jokowi Tidak Tahu soal Subsidi KRL Berbasis NIK, Alasan Pemerintah Ingin Ubah Skema Subsidi Tarif
Presiden Jokowi mengaku tidak tahu soal rencana subsidi KRL berbasis NIK. Ini alasan pemerintah ingin mengubah skema subsidi tarif KRL.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu soal rencana subsidi KRL berbasis NIK.
Padahal rencana perubahan skema subsidi tarif KRL ini sudah masuk dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden Jokowi menyatakan, penerapan subsidi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dibahas dalam rapat kabinet.
Baca juga: Saat Jokowi Lebih Memilih Wawancara Settingan tanpa Wartawan, Tanggapi Putusan MK dan Demo Massa
Oleh karena itu, ia mengaku tidak tahu mengenai hal tersebut.
"Saya enggak tahu, karena belum ada rapat mengenai hal itu," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2024).
Kepala Negara pun mengaku belum mengetahui situasi di lapangan soal rencana tersebut.
"Belum tahu, saya belum tahu, masalah di lapangan seperti apa," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah tengah menggodok rencana penerapan subsidi KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana penerapan subsidi KRL berbasis NIK terungkap dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dilansir dari Antara, Kamis (29/8/2024), dokumen tersebut memuat anggaran belanja subsidi public service obligation (PSO) kereta.
Tujuannya untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek, dan supaya subsidi angkutan umum lebih tepat sasaran.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, rencana subsidi KRL berbasis NIK masih dalam tahap pembahasan.
Dengan begitu, ia belum bisa memastikan kapan subsidi KRL berbasis NIK akan diterapkan.
Baca juga: Kementerian ESDM Bakal Keluarkan Permen Terkait Pembatasan BBM Subsidi, Direncanakan Oktober
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Adita enggan berbicara banyak soal gambaran skema subsidi KRL berbasis NIK.
“Masih dalam pembahasan,” kata Adita kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2024).
Kendati begitu, rencana ini sontak membuat warga mengkritik tidak setuju.
Wacana tersebut dikhawatirkan bisa menaikkan tarif, sebab dengan penyaluran subsidi berbasis NIK, akan ada penumpang yang dikenakan tarif nonsubsidi.
Nur Azizah (23), tak setuju dengan rencana pemerintah soal penyaluran subsidi tiket KRL berbasis NIK karena transportasi umum harusnya bisa digunakan semua lapisan masyarakat.
"Kalau saya kurang setuju. Pertama, KRL kan tujuannya untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan di Jakarta atau tempat lain. Kedua, KRL bentuknya transportasi umum. Ini bukan soal yang miskin atau yang kaya yang naik, ya," katanya saat ditemui Kompas.com di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024) siang.
Alasan Pemerintah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan alasan di balik rencana pengubahan skema pemberian subsidi tiket KRL Jabodetabek menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagai informasi, selama ini, seluruh tiket KRL Jabodetabek disubsidi pemerintah dalam bentuk public service obligation (PSO), sehingga pemberian subsidi dilakukan secara merata kepada seluruh penumpang KRL.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyatakan, dengan penerapan tiket KRL berbasis NIK, pemerintah ingin subsidi PSO disalurkan lebih tepat sasaran.
"Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, sepertik dikutip Jumat (30/8/2024).
Baca juga: DP3 Balikpapan Evaluasi Penyaluran BBM Subsidi untuk Nelayan, Kuota jadi Keluhan Utama
Untuk itu, Kemenhub masih akan mengkaji rencana ini dengan matang dan membahasnya dengan pihak terkait agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran.
"DJKA juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut bahwa rencana tersebut sudah pernah mencuat sejak 2023 namun sampai saat ini belum direalisasikan.
Rencana ini kembali didorong pemerintah dengan memasukkannya pada Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025.
"Di 2025 memang ada banyak penurunan alokasi APBN. Salah satunya kan pasti konsekuensinya ada juga subsidi atau keperintisan yang itu harus disesuaikan. Makanya ini sebenarnya selaras dengan rencana untuk tarif KRL berbasis NIK itu supaya tepat sasaran karena memang keterbatasan dananya," jelas Adita saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Keputusan Akhir Masih Menunggu Hasil Kajian Pemerintah
Meski demikian, Adita menyebut rencana ini belum tentu diterapkan pada 2025 karena masih menunggu hasil kajian pemerintah.
"Kita lihat dulu lah situasinya. Karena kan bisa aja dinamika situasinya ya. Kita juga lihat juga nanti seperti apa respons dari stakeholders," ucapnya.
Bahkan, kata Adita, pemerintah masih belum menentukan sumber data NIK yang akan digunakan untuk menyalurkan subsidi PSO KRL Jabodetabek, apakah akan menggunakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau yang lain.
Oleh karenanya, rencana penerapan tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK masih akan melalui proses yang panjang sebelum diimplementasikan.
"Biasanya kalau ketentuan baru kan pasti yang wajib ya harus ada konsultasi publik. Tapi yang utama pasti studi dulu. Kita kaji, kita bahas lintas sektoral sama operator. Kemudian setelah fix di internal, kita konsultasi publik," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.