Rabu, 8 April 2026

Pilkada Samarinda 2024

Resmi Mendaftar di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Tinggalkan Rumah Jabatan

Sebagai Walikota yang kini mendiami rumah jabatan (rujab) Walikota Samarinda, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
PILKADA SAMARINDA 2024 - Bakal calon petahana di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun. Resmi daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun siap cuti dan tinggalkan berbagai fasilitas sebagai Walikota seperti mobil dinas dan rumah jabatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini, Andi Harun resmi mendaftarkan diri sebagai calon walikota Samarinda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda bersama dengan Syaefuddin Zuhri sebagai pasangannya. 

Setelah dinyatakan lulus administrasi, keduanya pun kini sedang menjalani rangkaian tes kesehatan hingga tanggal 2 September 2024.

Sebagai petahana, Andi Harun menyebut bahwa dirinya akan mengajukan cuti pada 22 September 2024 mendatang, seiring dengan ditetapkannya dirinya sebagai calon kepala daerah. Cuti tersebut akan berlangsung hingga selesai masa kampanye.

Baca juga: Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan

"Saya akan aktif kembali pada minggu tenang sebelum hari pencoblosan. Perkiraan tanggal 22 November saya akan aktif kembali, dan mulai bekerja pada 23 November," ujar Andi Harun (31/8).

Sebagai Walikota yang kini mendiami rumah jabatan (rujab) Walikota Samarinda, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan yang ada dan siap meninggalkan rujab lantaran mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Samarinda untuk periode lima tahun ke depan.

"Saya akan pindah ke rumah saya di Sempaja, karena selama menjadi calon Walikota nanti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita harus istiqomah dan konsisten," ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye.

"Akan saya tinggalkan rumah jabatan, mobil dinas, fasilitasnya, dan semuanya karena tidak boleh menggunakannya. Pindah pada saat cuti," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved