Pilkada Kaltim 2024
7 Fakta Menarik Isran Noor dan Peluang Kalahkan Rudy Mas'ud Versi 2 Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024
Ini 7 fakta menarik Isran Noor dan peluang kalahkan Rudy Mas'ud versi hasil survei Pilkada Kaltim 2024
4. Gantikan Posisi Sutiyoso
Antara 23 Juni 2015 dan 27 Agustus 2016 Isran Noor menjadi Plt. Ketua Umum PKPI setelah Sutiyoso mengundurkan diri perihal pencalonannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
5. Dipanggil KPK soal kasus Nasaruddin
Saat menjabat Bupati Kutai Timur, Isran Noor pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Isran dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Kasus TPPU MNZ (M Nazaruddin). Penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Isran sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Isran tidak menampik kedatangan dirinya terkait perkara yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Terkait Nazaruddin," ujar Isran.
Sekedar informasi, Muhammad Nazaruddin, membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima 'fee' Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok.
Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
6. Kritik KPK
Isran juga pernah mengkritik kinerja KPK, yang menurutnya melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.