Pilkada Kaltim 2024

7 Fakta Menarik Isran Noor dan Peluang Kalahkan Rudy Mas'ud Versi 2 Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024

Ini 7 fakta menarik Isran Noor dan peluang kalahkan Rudy Mas'ud versi hasil survei Pilkada Kaltim 2024

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PILKADA KALTIM 2024 - Inilah 7 fakta menarik Isran Noor dan peluang kalahkan Rudy Mas'ud versi hasil survei Pilkada Kaltim 2024 

4. Gantikan Posisi Sutiyoso

Antara 23 Juni 2015 dan 27 Agustus 2016 Isran Noor menjadi Plt. Ketua Umum PKPI setelah Sutiyoso mengundurkan diri perihal pencalonannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara 

5. Dipanggil KPK soal kasus Nasaruddin

Saat menjabat Bupati Kutai Timur, Isran Noor pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Isran dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Kasus TPPU MNZ (M Nazaruddin). Penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Isran sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Isran tidak menampik kedatangan dirinya terkait perkara yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Terkait Nazaruddin," ujar Isran.

Sekedar informasi, Muhammad Nazaruddin, membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima 'fee' Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok.

Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

6. Kritik KPK

Isran juga pernah mengkritik kinerja KPK, yang menurutnya melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved