Pilkada Kaltim 2024
7 Fakta Menarik Isran Noor dan Peluang Kalahkan Rudy Mas'ud Versi 2 Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024
Ini 7 fakta menarik Isran Noor dan peluang kalahkan Rudy Mas'ud versi hasil survei Pilkada Kaltim 2024
Status tersangka yang disandang Bupati Kukar Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2017 lalu membuat para kepala daerah dan kandidat Gubernur Kaltim ekstra hati-hati.
Pasalnya, beredar kabar KPK juga sedang membidik beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang terindikasi korupsi.
Bahkan, disebut-sebut tidak menutup kemungkinan sasaran KPK ditujukan pada kandidat calon gubernur yang maju di Pilgub Kaltim 2018.
Baca juga: Percuma Melawan Saya, Nggak Bisa Ngalahkan Aku, Isran Noor Pede Bisa Menang di Pilkada Kaltim 2024
Sudah menjadi rahasia umum, kandidat yang akan mencalonkan diri tentu harus bermodal dana ratusan miliar untuk bisa memenangkan pertarungan.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional, sosialisasi, dan membayar tim sukses serta saksi di TPS. Belum lagi biaya untuk membayar 'mahar' membeli perahu partai.
Sejak tim KPK menginjakkan kakinya di Kaltim, tidak heran jika para kandidat tiarap alias menutup sementara jalur komunikasi ke parpol.
Namun, tidak demikian dengan Isran Noor, yang saat itu menjadi kandidat calon gubernur Kaltim.
Mantan Bupati Kutai Timur itu malah berani bicara di hadapan media lokal dan nasional, dan memberikan pendapatnya soal kinerja KPK di Kaltim.
Pendapat itu disampaikan saat Isran bersama Hadi Mulyadi menggelar silaturahmi, di mana mereka bakal berpasangan dan menjadi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Isran menanggapi soal KPK yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari yang diketahui merupakan kandidat kuat cagub dari Partai Golkar.
Upaya penegakan hukum oleh KPK disebut Isran banyak melanggar hak azasi manusia karena dianggap kerjanya tidak benar.
"Saya prihatin dengan kondisi itu. Saya menganggap itu terkesan aparat hukum KPK mencari-cari masalah orang. Saya bukan suka atau tidak suka dengan cara seperti itu," tegas Isran disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di kediamannya Jalan Adipura, Samarinda, Rabu (4/10).
Menurut dia, kinerja KPK dianggap banyak melanggar hak-hak azasi manusia.
"Bisa kita bayangkan, Ibu Rita sedang melaksanakan pemerintahan. Bisa dibayangkan, kejadian itu dalam psikologis dia. Pemerintahan bisa tidak jalan, rakyat perlu pelayanan. Itukan (membuat) tidak konsentrasi. Sangat prihatin," tuturnya.
Isran pun menegaskan, mendukung upaya Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar diperbaiki kinerja KPK. "Bener supaya diperbaiki, apakah itu sumber KPK, cara kerjanya, prosedur KPK-nya, UU Tipikornya. Itu Malaikat jadi pejabat, (bisa) masuk penjara," kata mantan Bupati Kutai Timur menyindir.
Ia menyayangkan kinerja KPK sebagai aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan lebih (lembaga super body), tidak melakukan tugasnya melakukan pencegahan.
"Saya sudah lama, KPK itu banyak kerjaanya tidak benar. Kenapa? Dia hanya berusaha melakukan tindakan, tapi program pencegahannya utamanya tidak dilakukan? Bukan belum, tidak," tegas Isran didampingi Istrinya Norbaiti dan calon pendampingnya Hadi Mulyadi.
Proses penegakan yang harus dilakukan KPK agar mengingatkan pejabat-pejabat daerah dan negara tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya sudah lama di politik sejak 2011, satu-satunya pejabat yang bilang KPK, ketika dia menangkap Amran Batalipu. Saya bilang 'biadap' tuh KPK," tutur Isran mengenangnya.
Isran mengaku tidak suka dengan tugas KPK yang suka menyadap pejabat. Seharusnya, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan lebih mengedepankan upaya pencegahan, bukan penindakan.
"Yang penting dia kerjakan dulu tugas pokok, bagaimana mencegah orang tidak berbuat korupsi. Jangan dia (KPK) sadap-sadap orang mau jebak orang pejabat daerah," kritik Isran.
KPK belakangan ini banyak melakukan penangkapan pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah pejabat yang terjaring OTT hasil dari kewenangannya melakukan penyadapan.
7. Sumbang Rp 350 juta ke Indonesian Idol
Tepatnya tahun 2012 lalu, Isran Noor dulu sempat membuat heboh karena memberikan sumbangan Rp 350 ke top five Indonesian Idol 2012.
Saa itu, sumbangan Isran tersebut mendapatkan kritik dan sorotan dari berbagai pihak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui juru bicaranya, Reydonnizar Moenek, kepada Tribunnews Network di Jakarta, Rabu (27/6/2012), mengatakan sumbangan dana tersebut akan diaudit dan dipertanyakan dasar dan efektifitas pemberiannya.
Bila sumbangan itu atas nama Bupati Kutai Timur, maka akan ditanyakan apa dasar-dasarnya. Demikian juga kalau itu diatasnamakan sebagai sumbangan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, red). Semuanya akan ada pertanggungjawabannya.
Seiring pernyataan itu, Bupati Kutim Isran Noor, menyatakan bahwa dirinya siap untuk diaudit oleh pihak terkait.
Hal ini ditegaskan oleh Isran yang saa itu juga menjabat Ketua DPD Demokrat Kaltim pada saat pelantikkan pengurus ormas Benteng Mawakkal yang bertempat di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (2/7/2012) pagi.
"Uang sebesar Rp 350 juta tersebut bukanlah uang Bupati Kutim atau APBD Kutim. Silakan diaudit. Saya siap untuk diaudit," katanya dengan nada tinggi.
Ia mengatakan isu yang bergulir semakin runyam karena media-media lokal terus menggelindingkan isu ini hingga menjadi sorotan nasional.
"Itu kabar sudah bergulir, karena salah satu dari media di sini yang melempar fitnah. Dan mereka bangga melihat orang teraniaya," katanya.
Namun saat Tribun mengkonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/7/2012) malam, tentang substansi fitnah atau kebohongan dalam pemberitaan Idol yang dinilai merugikannya, Isran belum memberikan jawaban.
Dalam pidatonya, Isran berharap masyarakat bisa menghilangkan kedengkian dan melihat pemberian bantuan secara positif.
"Hilangkan jiwa kita yang kotor dan belajarlah untuk senang melihat kebajikan," katanya.
Isran menyangkal jika dana itu dari kantong pribadinya. Uang tersebut juga bukan uang Kutim.
Menurutnya, sumbangan Rp 350 juta bersumber dari para bupati se-Indonesia melalui Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia, red)--organisasi dimana ia menjadi ketua umumnya.
Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024
Terdapat setidaknya dua lembaga survei yang mencatat elektoral kandidat calon di Pilkada Kaltim 2024, di antaranya ARCHY Research and Strategy dan LPI.
Dari dua lembaga tersebut, terungkap bakal calon gubernur terkuat.
Sebagaimana diketahui, terdapat dua pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Sebelumnya, isu kotak kosong di Pilkada Kaltim 2024 mencuat dan jadi sorotan publik Benua Etam.
Sebagai informasi, Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud yang menggandeng politisi Gerindra, Seno Aji mendapakan dukungan dari 7 partai sekaligus.
Selain dua partai yang merepresentasikan Rudy Mas'ud dan Seno Aji, lima parpol lainnya adalah PAN, PKB, PKS, Nasdem dan PPP.
Sebanyak 44 kursi sudah digenggam Rudy-Seno yakni dari Golkar 15 kursi, Gerindra 10 kursi, dan NasDem 3 kursi.
Ditambah PAN 4 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi dan PPP 2 kursi.
Sementara Isran Noor-Hadi Mulyadi hanya mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat dan PDIP.
Bahkan dukungan PDIP untuk Isran Noor-Hadi Mulyadi baru diberikan secara resmi, Rabu (14/8/2024).
PDIP memiliki 9 kursi, sedangkan Demokrat 2 kursi di DPRD Kaltim, sehingga total 11 kursi, memenuhi prasyarat 20 persen dari jumlah 55 kursi.
Lantas, pasangan mana yang terkuat berdasarkan hasil survei, berikut ulasannya:
1. Survei LPI
Pada survei LPI, sejumlah daerah yang akan menjadi target perolehan suara yaitu, Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
"Di atas kertas, pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji unggul dalam hal perolehan dukungan politik partai untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, apakah pasangan ini juga akan mampu meyakinkan pemilih terhadap praktik politik dinasti yang tidak disukai oleh masyarakat.
Dan itu tergambar dari temuan survei.
Metode survei yang digunakan adalah wawancara tatap muka, google form, surat elektronik, Whatsapp, dan zoom.
Sedangkan teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Stratified Multistage Random Sampling di mana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 1 provinsi yang terdiri dari 3 Kota dan 7 Kabupaten.
Survei ini menjaring 100 reponden dengan rentang usia antara 17-65 tahun dengan 4.27 persen pada interval kepercayaan sebesar 95 persen.
Turut hadir sebagai narasumber dalam rilis survei LPI antara lain, Dewan Pakar The Habibie Center, Direktur Politik Hankam BRIN Muhammad Nurhasim, Pakar Kebijakan Publik Asep Kususanto, Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, dan Analis Ekonomi-Politik Mardiyanto.
2. Survei ARCHY
Menurut Lembaga Riset dan Strategy atau ARCHY Research and Strategy, bakal cagub di Pilkada Kaltim 2024 hanya akan ada dua nama yakni Isran Noor dan Rudy Mas'ud.
Survei ARCHY dilakukan 27 Mei – 03 Juni 2024 dengan melibatkan 1200 Responden.
Saat responden diberikan pertanyaan terkait, "Calon Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan rentang usia pemilih", Rudy Mas'ud menang di 1 kategori usia pemilih.
Rudy Mas'ud menang di kategori usia pemilih 25-39 tahun dengan 14,81 persen.
Adapun di usia pemilih 40-55 tahun Rudy Mas'ud meraih 16,67 persen setelah Isran Noor dan Edi Damansyah.
Kemudian, usia pemilih 56 tahun ke atas di posisi kedua setelah Ardiansyah Sulaiman dengan 9,38 persen.
Rudy Mas'ud menang di kategori usia pemilih 25-39 tahun dengan 14,81 persen.
Hasil survei ARCHY berdasarkan usia pemilih:
17-25 tahun
Isran Noor, 21,88 persen
Hadi Mulyadi, 18,75 persen
Edi Damansyah, 15,63 persen
25-39 Tahun
Rudy Mas'ud, 14,81 persen
Isran Noor, 11,11 persen
Edi Damansyah, 9,88 persen
40-55 Tahun
Isran Noor, 33,33 persen
Edi Damansyah, 16,67 persen
Rudy Mas'ud, 16,67 persen
56 Tahun ke atas
Ardiansyah Sulaiman, 14,81 persen
Rudy Mas'ud 9,38 persen
Isran Noor, 8,64 persen
Syarat Menang 1 Putaran
Untuk menang Pilkada Kaltim 2024 satu putaran, sesuai UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan pasangan pemenang pilkada harus meraih suara 30 persen lebih.
Jika tidak ada, harus dilakukan pilkada putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.