Pilkada 2024
Daftar Wilayah yang Pendaftaran Pilkada 2024 Diperpanjang karena Calon Tunggal, Termasuk Samarinda
Berikut daftar wilayah yang pendaftaran Pilkada 2024 diperpanjang karena calon tunggal. Termasuk salah satunya Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran Pilkada 2024 di sejumlah wilayah karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar alias calon tunggal hingga batas akhir, Kamis (29/8/2024).
Seluruhnya ada 43 wilayah yang pendaftaran Pilkada 2024 diperpanjang karena calon tunggal.
Dari 43 wilayah ini termasuk satu kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dua kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
"Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com pada Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jalani Tes Kesehatan Pilkada Samarinda, Kerjakan 600 Soal Psikotes
Baca juga: Apa Andi Harun-Saefuddin Zuhri dapat Lawan jika Pendaftaran Pilkada Samarinda 2024 Diperpanjang?
Baca juga: Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan
"Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran," tambahnya.
Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Parpol Boleh Mengubah Dukungan
Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham saat sesi jupa pers di Jakarta, Jumat (30/8/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dikutip dari Antaranews, Idham mengatakan, kesempatan mengalihkan dukungan tersebut bukan bersifat kewajiban.
Pasalnya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.
Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar.
Baca juga: Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran
“Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” ujarnya.
Idham menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 4 September.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers yang sama menyampaikan bahwa ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal.
Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Satu wilayah di Kaltim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar adalah Samarinda.
Hanya Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang mendaftar di Pilkada Samarinda 2024.
Sementara di Kalimantan Utara (Kaltara) ada dua daerah yang hanya calon tunggal yakni di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Di Pilkada Malinau 2024, hanya paslon Wempi W Mawa-Jakaria yang mendaftar.
Paslon Wempi W Mawa-Jakaria diusung 18 partai dengan 10 parpol parlemen non 8 parpol nonparlemen di Pilkada Malinau 2024.
Sementara di Pilkada Tarakan 2024, satu-satunya bakal paslon yang mendaftar adalah Khairul-Ibnu Said.
Baca juga: Kapolresta Pastikan Keamanan Pilkada Samarinda 2024, Siap Kerahkan Kekuatan Personel Polri
Berikut daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Pilkada Provinsi:
- Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota:
Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya)
Jambi: 1 kabupaten (Batanghari)
Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri: Politikus dan Pengusaha Jadi Cawawali Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024
Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato)
Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Bawaslu Mahulu Gencar Lakukan Upaya Pencegahan Potensi Terjadinya Politik Uang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ikut Pilkada 2024 Sri Juniarsih Ambil Cuti, Minta SKPD Kerja Maksimal saat Bupati Cuti |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan KPU Balikpapan Sudah Bekerja Sesuai Prosedur Pada Tahapan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu PPU Luncurkan Saluran Aduan, Permudah Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.