Berita Paser Terkini

Susunan Anggota DPRD Paser akan Berubah Pasca Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri

Susunan anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang belum satu bulan dilantik disinyalir akan mengalami perubahan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Sekadar diketahui, pekan lalu saat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Paser periode 2024-2029 ditetapkan dan diusulkan calon ketua DPRD Paser definitif yakni Hendra Wahyudi. 

"Selanjutnya akan diajukan kepada gubernur Kaltim melalui bupati Paser untuk mendapatkan peresmian pengangkatannya," sebut Zulkarnain. 

Pengajuan calon ketua DPRD Paser, juga berdasarkan peraturan pemerintah. Diperkuat dengan adanya surat Keputusan DPP PKB Nomor 36034/DPP/01/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, tentang Penetapan Hendra Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim periode 2024-2029. 

Baca juga: 2 Kali Gagal dan Pindah Partai, Akhirnya Acong Asyfiek dapat Kursi di DPRD Paser, Motivasinya

Kemudian surat Dewan Pengurus Wilayah PKB Kaltim Nomor 0722/DPW-33/01/IV/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 perihal Rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Paser 2024-2029. 

"Serta berdasarkan Surat DPC PKB Kabupaten Paser Nomor 0871/DPC.33.01/02/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Paser 2024-2029," tutup Sekretaris DPRD Paser. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved