Berita Nasional Terkini

5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok: Cari Ibu Hamil Lewat Facebook, 8 Orang Ditangkap

5 fakta sindikat perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat: Kronologi, cari ibu hamil lewat Facebook hingga 8 orang ditangkap.

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi. 5 fakta sindikat perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat: Kronologi, cari ibu hamil lewat Facebook hingga 8 orang ditangkap. 

TRIBUNKALTIM.CO - 5 fakta sindikat perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat: Kronologi, cari ibu hamil lewat Facebook hingga 8 orang ditangkap.

Sindikan perdagangan bayi di Depok terungkap.

Polres Metro Depok menangkap 8 orang dengan perannya masing-masing.

Bayi-bayi tersebut kemudian mereka jual di Bali.

Berikut ini fakta-fakta kasus sindikat jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat.

Baca juga: RY, Ibunda Amel Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Kata Polisi terkait Penyebab Kematian Bocah Kubar

Sebelumnya, Polres Metro Depok membongkar sindikat perdagangan bayi melalui media sosial, Facebook.

Kini, polisi sudah menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka memiliki peranan masing-masing.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, sindikat perdagangan bayi itu telah beraksi lebih dari lima kali dan dikirim ke Bali

5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok

1. Kronologi Jual-Beli Bayi

Awalnya, para pelaku beraksi dengan cara mencari ibu yang sedang hamil.

Ibu yang hamil tersebut, diiming-imingi uang agar bayinya dijual.

Lantas, bayi ditawarkan ke Bali dengan harga puluhan juta, bahkan mencapai Rp 45 juta.

Baik bayi berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Amel, Bocah Kubar yang Jasadnya Ditemukan tak Utuh, Ibunda Jadi Tersangka Kekerasan

"Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Arya mengatakan, untuk kasus perdagangan di Bali sudah terjadi lebih dari 5 kali.

"Tapi kalau yang di Bali tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” ucapnya.

2. Pakai Sistem Pesan Dulu atau Pre-Order

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, para pelaku menerapkan sistem pesan dulu atau pre-order kepada konsumennya.

Bahkan, kata Arya, pelaku menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.

Jadi, ada perjanjian dari sang ibu dengan pembeli.

“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu. Jadi nanti setelah lahir, langsung dibawa ke sana,” jelas Arya.

3. Beraksi Lewat FB

Para pelaku ini menawarkan penjualan bayi melalui Facebook.

Jika ada yang tertarik, pelaku mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang hamil untuk negosiasi.

Para pelaku pun menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi.

Lantas, mereka menjual kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.

“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ucap Arya.

Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi
Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi (TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)

4. Pelaku Berhasil Diringkus

Kini, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus delapan pelaku, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.

Delapan pelaku yang ditangkap, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).

"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan."

"Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Senin (2/9/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.

Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.

"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.

Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Peran 8 Tersangka

Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.

Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.

Ada juga yang statusnya belum menikah.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat.

Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam beroperasi.

"Kami telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang, mulai dari orangtua bayi yang terlibat, baik yang berstatus suami istri maupun yang belum menikah," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Arya menjelaskan bahwa polisi tidak hanya menangkap orangtua yang menjual bayinya, tetapi juga para perantara dan pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

"Kami melakukan penahanan terhadap semua yang terlibat, termasuk yang mengorganisir, menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," jelas Arya.

1. RS (24) - Bertugas mencari bayi melalui aplikasi Facebook, mengambil bayi dari orangtuanya, dan mengantarkannya kepada IM (41) di Kabupaten Tabanan, Bali.

2. AN (22) - Juga berperan mencari bayi melalui Facebook, mengambil bayi dari orangtuanya, dan mengantarkannya kepada IM di Bali.

3. DA (27) - Menjual bayinya kepada RS seharga Rp 10 juta dengan alasan hamil di luar pernikahan.

4. MD (32) - Pacar DA, mendampingi DA dalam menjual bayi mereka kepada RS.

5. S (24) - Menjual bayinya kepada AN seharga Rp 10 juta (di luar biaya bidan) karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut.

6. D (23) - Teman S yang membantu proses kelahiran dan menyerahkan bayi kepada AN, serta menerima imbalan dari penjualan bayi.

7. RK (30) - Suami S yang turut menjual bayinya kepada AN karena tidak mau mengurus bayi tersebut.

8. IM (41) - Memberikan dana kepada RS dan AN untuk membeli bayi dan mencari adopter (pengadopsi bayi) di Bali(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Perdagangan Bayi di Depok: Lima Kali Kirim Bayi ke Bali, Ini Peran 8 Tersangka dan  5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pakai Sistem Pre-order hingga 8 Orang Ditangkap

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved