Breaking News

Berita Mahulu Kaltim

Peran Pengawasan Konstruksi untuk Meningkatkan Kualitas Pembangunan di Mahulu Kaltim

Pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Mahulu dan daerah lainnya di Kaltim

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Provinsi Kalimantan Timur, Sri Rejeki, menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Mahulu, Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur, Sri Rejeki, menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Mahulu dan daerah lainnya. 

Dalam sebuah acara sosialisasi, Ia mengungkapkan bahwa meskipun banyak orang pintar di bidang konstruksi, hasil pembangunan masih sering kali kurang memuaskan.

"Kita ini orang pinter banyak, tapi konstruksi kok gitu-gitu aja. Bangun gedung belum sampai setahun udah dipelihara, jalan belum setahun sudah retak," ungkapnya dengan nada prihatin, Rabu (4/8/2024).

Ia menekankan bahwa masalah-masalah ini sering terjadi di lapangan, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat.

Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang khusus mengatur pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Baca juga: Pastikan Kualitas Pembangunan di Mahulu, Dinas PUPR Kaltim Tekankan Pentingnya Pengawasan Konstruksi

Baca juga: DPUPR Mahulu Kaltim Gelar Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi untuk Tingkatkan SDM Lokal

"Ini adalah satu-satunya permen baru di bidang jasa konstruksi yang khusus membahas pengawasan," katanya, menekankan pentingnya aturan ini dalam meningkatkan kualitas hasil pembangunan.

Pengawasan ini, lanjutnya, difokuskan pada tiga pihak utama yang terlibat dalam proyek konstruksi, yaitu : 

- Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau yang dahulu dikenal sebagai PIMPRO

- Pengelola pemilik gedung. 

"Ketiga pihak ini sangat penting karena mereka adalah yang terlibat langsung dalam proses pembangunan konstruksi," jelasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Mahulu yang telah cepat merespon dan melaksanakan sosialisasi terkait pengawasan konstruksi ini. 

"Kita salut dan bangga dengan Mahulu. Artinya secepat ini memberikan sosialisasi. Bahkan beberapa daerah lain seperti Berau belum pernah melakukannya. Mahulu termasuk kabupaten/kota yang cepat tanggap," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Permen PUPR tersebut, Bupati diwajibkan untuk melaporkan hasil pengawasan konstruksi kepada Gubernur. 

Pengawasan ini meliputi pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBD kabupaten, sumbangan masyarakat, serta pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan dengan lingkup kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved