Berita Nasional Terkini

Viral Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu soal Kasus Timah Rp300 T, Ini Perannya

Inilah peran Toni Tamsil, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu soal kasus korupsi timah Rp 300 Triliun.

Bangkapos
Toni Tamsil - Terdakwa kasus korupsi Timah Rp 300 T divonis 3 tahun dan denda Rp 5 ribu, ini perannya. 

Berdasarkan putusan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp yang dibacakan pada Kamis (29/8/2024), Toni terbukti secara sah melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Ia juga dituntuk membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dilunasi harus diganti 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 10.000.

Namun, kala itu pembelaan kuasa hukum terdakwa belum siap.

Dilansir Kompas.id, Selasa (3/8/2024), menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

"Sikap jaksa penuntut umum, pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata JPU. 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Toni Tamsil, Kasus Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Hanya Divonis 3 Tahun dan Bayar Rp 5.000

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved