Berita Nasional Terkini
Viral Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu soal Kasus Timah Rp300 T, Ini Perannya
Inilah peran Toni Tamsil, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu soal kasus korupsi timah Rp 300 Triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah peran Toni Tamsil, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu soal kasus korupsi timah Rp 300 Triliun.
Nama Toni Tamsil kini viral, ia mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Toni Tamsil merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.
Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (1/9/2024).
Hakim juga menetapkan agar Toni Tamsil ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Hakim memerintahkan Toni tetap ditahan.

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," bunyi amar putusan itu.
Peran Toni Tamsil
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Toni sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut Jaksa, Toni menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).
"Dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) didalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa," bunyi dakwaan Jaksa.
Jaksa juga menyebut, Toni mengunci Toko Mutiara dari luar dan dalam sehingga penyidik tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
Sementara, Toni bersembunyi di rumah Jauhari.
Selain itu, Toni juga disebut menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti elektronik dengan cara tidak menghadiri proses penggeledahan. Padahal saat itu sudah dipanggil penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.