Berita Samarinda Terkini

Alasan Tarif Parkir Citra Niaga Samarinda Naik, Hotmarulitua Bahas Budaya Jalan Kaki

Salah satu langkah konkritnya adalah penerapan sistem parkir non-tunai dan zonasi tarif di kawasan Citra Niaga, Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Suasana baru kawasan Citra Niaga Samarinda mulai terlihat dan jalur pedestrian mendominasi. Kenaikan tarif parkir ditetapkan naik karena Citra Niaga merupakan kawasan dengan aktivitas tinggi, kepadatan lalu lintas, dan keberadaan pusat perbelanjaan besar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya Pemkot Samarinda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus berlanjut.

Salah satu langkah konkritnya adalah penerapan sistem parkir non-tunai dan zonasi tarif di kawasan Citra Niaga, Kota Samarinda

Kawasan pusat bisnis dan perbelanjaan ini kini resmi masuk dalam kategori Zona A atau Central Business District (CBD).

Kenaikan tarif ini ditetapkan karena Citra Niaga merupakan kawasan dengan aktivitas tinggi, kepadatan lalu lintas, dan keberadaan pusat perbelanjaan besar.

Sebagai kawasan Zona A, tarif parkir kendaraan roda dua (R2) di Citra Niaga kini sebesar Rp 5.000, sedangkan roda empat (R4) sebesar Rp 7.000.

Baca juga: Bangun 7 Trayek Angkutan Umum di Samarinda Kaltim, Rencana Terkoneksi ke Teras hingga Citra Niaga

Bahkan di kawasan ini juga akan diberlakukan parkir berlangganan. 

Meski demikian, kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

"Maka kita terapkan menjadi kawasan parkir zona A," paparnya pada Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Manalu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan pengusaha di kawasan Citra Niaga terkait konsep yang ingin dibangun. 

"Intinya, marwah yang ingin kita bangun di kawasan Pedestrian Citra Niaga adalah budaya jalan kaki masyarakat," jelasnya.

Tak sampai di situ saja, Manalu mengatakan bahwa penetapan ini juga berkaitan dengan rencana Pemkot Samarinda merealisasikan transportasi publik di tahun 2025 mendatang.

Manalu pun menyoroti persepsi masyarakat yang seringkali menganggap penggunaan kendaraan pribadi lebih ekonomis.

Padahal, secara tidak sadar, biaya untuk kendaraan pribadi ini bisa mengurangi sekitar 30 persen sampai 50 persen pendapatan dalam sebuah keluarga.

"Selain biaya makan, minum, dan kebutuhan lainnya, ada biaya parkir yang sering tidak diperhitungkan," paparnya.  

Selain Citra Niaga, beberapa ruas jalan strategis lainnya seperti Jalan Panglima Batur, Jalan Abul Hasan, dan Jalan Pangeran Diponegoro juga berpotensi menjadi Zona A. Sementara itu, untuk kawasan Teras Samarinda, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut.

"Masih akan kami kaji, tapi mungkin khusus di parkir Teras Samarinda kemungkinan akan diterapkan tarif parkir zona A juga," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved