Berita PPU Terkini
Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Bupati PPU yang Divonis 6 Tahun di Kasus Kedua, Jejak Korupsi AGM
Fakta terbaru Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati PPU yang divonis 6 tahun penjara di kasus kedua. Ini jejak korupsi AGM
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.
Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”
Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.
Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.
Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.
Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut
(TribunKaltim.co/Muhammad Said/Kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.