OTT KPK di PPU

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur Masud, Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara

Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana Persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki tahap tuntutan, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki tahap tuntutan, Senin (22/8/2022) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda ini AGM bersama terdakwa lain yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) mendapat tuntutan 5 hingga 8 tahun penjara dari JPU KPK.

Ferdian Adi Nugroho, selaku JPU KPK menerangkan tuntutan mereka bagi ke dalam dua berkas perkara.

 Untuk AGM, mereka memberi tuntutan 8 tahun penjara dan Nur Afifah Balqis 6 tahun 5 bulan penjara.

Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Diduga Terima Uang Dari BUMD Dengan Laporan Fiktif

"Untuk Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," sebutnya saat dijumpai media usai persidangan.

Ia melanjutkan, dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara, eks Bupati PPU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun.

Baca juga: Lanjutan Persidangan Bupati Nonaktif PPU AGM, Sopir Pribadi Mengaku Sering Diperintah Ambil Uang

"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata Ferdian, sapaan akrabnya.

Setelah tuntutan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis.

Selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya.

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Korupsi AGM di PN Samarinda, Hadirkan Saksi Rekanan Swasta

Berlanjut ke berkas perkara kedua, JPU KPK membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Tuntutan Edi Hasmoro pun tak berbeda. JPU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Begitupun Jusman, dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved