Kasus Korupsi Perumda PPU

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih berstatus terpidana, Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud atau AGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Diduga mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud alias AGM ini menerima uang suap Rp 6 miliar dalam kasus korupsi penyertaan modal Perumda PPU ini.

Untuk apa saja uang suap sebesar Rp 6 miliar yang diterima eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM ini? 

KPK mengungkap aliran dana sebesar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadi dan Musda Demokrat Kaltim.

Selanjutnya, KPK akan mendalami dugaan aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. 

Terpidana kasus suap perizinan, AGM kembali terseret dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Lembaga antirasuah menyebut Abdul Gafur Masud menerima duit total Rp 6 miliar dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut.

Diungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari menyewa private jet, helikopter hingga Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Aliran dana untuk Musda tersebut diduga berasal dari uang korupsi yang diterima oleh Abdul Gafur Masud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

Diketahui Abdul Gafur Masud menjadi salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah (Musda) ke-5.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Ketika itu, dia sedang menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Hingga kemudian Abdul Gafur Masud terjaring OTT KPK pada Januari 2022 di Jakarta.

Kala itu, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved