Berita PPU Terkini
Kejari PPU Terima Uang Pengganti Korupsi Pelabuhan Buluminung Penajam Paser Utara
Kejari PPU menerima penggantian kerugian negara atas perkara korupsi pengelolaan Pelabuhan Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kejari PPU menerima penggantian kerugian negara atas perkara korupsi pengelolaan Pelabuhan Buluminung di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Perkara korupsi keuangan pelabuhan Buluminung terjadi pada 2021 lalu, dengan tersangkanya yakni H, mantan Direktur Perumda Benuo Taka dan KA yang pada saat itu sebagai mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin mengatakan bahwa jumlah uang pengganti yang dititipkan tersangka lewat keluarganya yakni sebesar Rp1 miliar lebih.
Itu diberikan kepada Tim Penuntut Umum Kejari Penajam Paser Utara untuk disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Baca juga: Kejari PPU Berhasil Selamatkan Aset Desa Binuang Kecamatan Sepaku Senilai Rp 6 Miliar
“Keluarga dari tersangka H menyerahkan uang titipan sebesar satu miliar lima puluh juta rupiah, itu akan kita setorkan,” ungkapnya pada Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya diketahui bahwa setelah penanganan yang cukup lama karena bergulir sejak 2021, akhirnya perkara ini menemui babak baru.
Tepatnya pada 2 September 2024 lalu, tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim penuntut umum Kejari PPU.
Karena dinyatakan telah tahap dua, maka perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.
“Tersangka H selalu mantan Direktur Perumda dan KA selaku kabag keuangan pada tahun 2021, disangka melanggar Primair Pasal 2 ,” sambungnya.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
Proses penangan perkara ini berlangsung cukup lama, dan Kejari PPU menemui banyak kendala dalam mengumpulkan bukti.
Salah satunya karena saksi yang akan diperiksa sudah tidak berada di Penajam Paser Utara serta dokumen yang dibutuhkan sulit ditemukan lantaran Perumda sudah berganti kepengurusan.
Sebelum sampai pada tahap ini, Kejari PPU sempat memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Mereka adalah PNS pada Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda PPU, Bapenda sebagai yang mengumpulkan pendapatan, pihak swasta sebagai pengguna jasa pelabuhan, serta pengelola pelabuhan sebelumnya.
Baca juga: Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejari PPU Bantu Makanan Anak Stunting dan Gelar Pekan Olahraga
Objek yang menjadi pemeriksaan Kejari yakni pada 2021 hingga 2022, terjadi kekurangan penerimaan daerah terhadap retribusi pelabuhan Buluminung, padahal aktivitas pelabuhan terus berjalan normal seperti biasa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.