Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU

Berkas perkara tahap I kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu diserahkan polisi ke Kejari Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Nita Rahayu
Penyerahan berkas perkara tahap satu pembubuhan satu keluarga di Babulu diserahkan ke JPU Kejari PPU, Selasa (13/2/2024). Keluarga dan pengacara korban turut hadir. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir.

Setelah kemarin tersangka Junaedi diperiksa kondisi kejiwaannya, kini berkas perkara pembunuhan tahap satu sudah diserahkan penyidik Polres PPU ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, awalnya berkas ini rencananya diserahkan pada Senin (12/2/2024) kemarin.

Namun, karena masih ada beberapa berkas yang belum bisa dilengkapi, sehingga penyerahannya baru dilakukan pada hari ini.

"Iya, rencananya kemarin, tapi ada beberapa berkas yang kemarin belum lengkap," ungkap Kasat Reskrim Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Di Luar Dugaan! Ternyata Ini Isi Curhat Junaedi Sebelum Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu

Beberapa yang perlu dilengkapi dalam berkas tahap satu ini, terutama dari keterangan saksi untuk melengkapi pernyataan awal dalam kasus tersebut.

Selain itu, berkas berupa hasil tes kejiwaan Junaedi serta hasil visum dan hasil pemeriksaan DNA menyusul diserahkan, karena hasilnya belum diterima Polres PPU.

"Ada beberapa yang harus dilengkapi, ada tambahan keterangan dari saksi dan ada yang harus kami tanyakan lagi untuk melengkapi yang sudah kami tanyakan di awal," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri PPU Roh Wiharjo mengatakan, penanganan perkara ini lebih cepat dari biasanya karena tersangkanya merupakan anak di bawah umur.

Setelah berkas perkara tahap satu diterima, pihaknya akan langsung memeriksa kelengkapan formil dan materiil.

Apabila masih terdapat kekurangan, maka secepatnya di koordinasikan dengan penyidik Polres PPU untuk dilengkapi.

"Perkara penanganan anak ini harus cepat, besok pagi kalau ada kekurangan kita langsung sampaikan ke penyidik," ungkap Kasi Pidum.

Baca juga: Isi Permintaan Maaf Kakak Kandung Junaedi Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Videonya Viral

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tujuh hari sejak diterimanya berkas tahap satu, berkas perkara ini sudah harus lengkap dan naik ketahap dua atau dinyatakan P21.

Setelah itu, kasus pembunuhan ini akan segera di naikkan ke meja persidangan.

"Sebelum tanggal 21 sudah harus tahap dua dan sudah harus disidangkan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved