Pilkada Samarinda 2024
Tak Ada Paslon Lain Daftar ke KPU Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lawan Kotak Kosong
Dengan demikian, dari 10 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada, hanya Samarinda mencatatkan satu pasangan calon saja
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tak ada pasangan calon (paslon) lain mendaftarkan diri selama masa perpanjangan tanggal 2 September sampai 4 September 2024.
Dengan demikian, dari 10 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada, hanya Samarinda mencatatkan satu pasangan calon saja.
KPU Samarinda sendiri membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin 2 September 2024 hingga terakhir pada Kamis 4 September 2024 pukul 23.59 Wita.
KPU sudah melakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Baca juga: Gerindra: Andi Harun-Saefuddin Tetap Didukung 10 Parpol dan 1 Non Parlemen di Pilkada Samarinda
Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU juga telah bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sampai tadi malam kami menunggu, hingga pukul 23.59 Wita tidak ada yang mendaftar, pada perpanjangan masa pendaftaran,” tegas Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, Kamis (5/9/2024).
Sebagai informasi, pada pilkada serentak di Kota Samarinda, tetap memasuki tahapan verifikasi berkas perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon).
Artinya, pendaftaran calon kepala daerah di Samarinda telah ditutup dan seluruh data bakal calon pun diverifikasi.
“Jadi karena hanya satu pasangan calon, artinya mekanisme sudah kita jalankan (perpanjangan pendaftaran). Karena tidak ada parpol atau gabungan parpol yang mendaftar, berarti hanya hanya 1 paslon, jadi kolom kosong (kotak kosong),” jelasnya.
Untuk parpol sendiri, ditegaskan Arif, bahwa pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri tetap didukung oleh 11 gabungan partai.
Diketahui parpol pengusung keduanya yakni:
Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat, PPP dan Partai Gelora ditambah satu partai non parlemen PSI.
Secara keseluruhan dukungan 45 kursi di DPRD Samarinda tidak berubah. Terkait 5 partai non parlemen yang belum mengusung pasangan ini pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 di hari pendaftaran, tidak bisa mengusung lagi secara resmi ke KPU.
Kalau tanggal 2 September 4 September 2024 hanya mendaftarkan pasangan calon baru, menarik dukungan boleh, kalau menambahkan tidak bisa, sesuai PKPU 10 nomor 2024.
"Ya karena tidak masuk dalam partai pengusung, jadi pendukung saja. Kalau pengusung ya 11 parpol itu saja,” tandasnya.
Otomatis 5 parpol non parlemen yakni Partai Hanura, Perindo, Buruh, Ummat, dan PKN, tidak perlu menginput dukungan resminya untuk pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Baca juga: Pilkada Samarinda 2024, KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lengkap
Meski nanti secara internal partai mendukung, dan tidak tertuang secara resmi. Hal ini pun dibolehkan oleh KPU Samarinda, dan merupakan hak internal parpol itunsendiri.
Walaupun segi proses di KPU tidak bisa bergabung ke 11 parpol yang sudah terdaftar.
“Tidak menginput di Silon, kalau menambah tidak boleh, kalau berkurang boleh, kalau tujuannya untuk mendaftarkan paslon di tanggal 2 September hingga 4 September 2024,” pungkas Arif.
Bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong menang Pilkada?
Mengacu pada Undang-undang Pemilu (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah termuat dalam pasal 54 D ayat 1 hingga 5 mengatur mekanisme bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada.
KPU Samarinda sendiri tentu akan mengikuti arahan KPU pusat jika perlunya Pilkada 2024 diulang pada tahun 2025 jika kolom kosong yang menang.
Memang, pembahasan di pusat sendiri belum clear soal hasil pemahaman KPU pusat dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada.
Kendati demikian, KPU pusat masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang atau DPR untuk memutuskan akan diulang di tahun 2025.
Hal ini dimaksudkan, supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau Pj.
“Tapi kalau sesuai dengan jadwal, mekanismenya ialah 5 tahun ke depan, di tahun 2029 jika kolom kosong menang dengan suara sah,” ujar Arif.
Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon. Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kolom kosong atau kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.
Namun demikian, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2029, mengikuti jadwal lima tahunan, maka membuat daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu yang lama.
Kalau mengacu undang-undang, karena satu paslon, maka minimal 50 persen plus 1 (satu) harus menang, jika tidak sampai, nanti akan mengikuti Pemilu tahun berikutnya, berarti tahun 2025 akan ada pemilihan kepala daerah lagi.
"Meski hal ini masih dibahas. Kalau ikut jadwal ya tahun 2029, di KPU pusat pun hal ini masih dalam pembahasan,” jelas Arif. (*)
KPU Samarinda Jelaskan soal Nasib Sisa Logistik Pilkada 2024, Ada Plat Cetak Kertas Suara |
![]() |
---|
Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Sah Pimpin Pemerintah Kota Samarinda 2024-2029 |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jabat Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Samarinda Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024 Besok 9 Januari |
![]() |
---|
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Samarinda 2024 Mengalami Kenaikan 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.