Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Minta Pertamina Tambah 15 Unit SPBU di Balikpapan untuk Atasi Antrean Kendaraan
Pemkot ajukan penambahan 15 unit SPBU di Kota Balikpapan untuk atasi antrean kendaraan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Amalia Husnul A
Kondisi ini membuat masyarakat Balikpapan sering menghadapi antrean panjang di SPBU.
Minim Investor
Menurut Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, jumlah SPBU saat ini tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang dipicu oleh peningkatan populasi sebagai dampak dari kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Akibatnya kata dia, sering terjadi kemacetan di sejumlah SPBU karena antrean kendaraan yang panjang di pinggir jalan raya.
Baca juga: Jumlah SPBU di Balikpapan Hanya 14 Unit, Rahmad Masud: Mikir untuk Bangun karena Untungnya Sedikit
"Penambahan SPBU bisa mengurangi kemacetan. Pesan saya, bagi yang bukan berhak mengambil minyak subsidi jangan mengambil.
Itu saja sebenarnya, ungkapnya, Sabtu (6/7/2024).
Kondisi ini bertolak belakang dengan realita yang ada, dimana kota Balikpapan yang dijuluki sebagai Kota minyak justru kekurangan SPBU, bahkan kalah jauh dari kota Samarinda yang saat ini memiliki 28 SPBU.
Menurut Walikota Rahmad Mas'ud, hal ini disebabkan oleh minimnya investor yang tertarik untuk membuka SPBU di Balikpapan, karena keuntungan yang dianggap sedikit sementara investasi yang dibutuhkan cukup besar.
“Kalau nggak salah kita punya 14 SPBU. Kenapa orang nggak buat SPBU di Balikpapan, satu itu komersil, kedua lahan mahal dan keuntungan juga sedikit,” jelasnya.
Adanya penambahan SPBU baru di Jalan Syarifuddin Yoes, dekat Grand City, Kelurahan Graha Indah, saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Baca juga: Sidak SPBU Pastikan Takaran BBM, Disdag Balikpapan Ambil Sampel Pertalite dan Pertamax
Namun sampai saat ini juga belum beroperasional lantaran masih menunggu menunggu izin dari pusat.
Sebagaimana diketahui bahwa operasional SPBU harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Proses perizinan SPBU memerlukan KKPR, izin lingkungan yang sesuai dengan KBLI, serta PBG/SLF,” ungkapnya.
Proses perizinan ini termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah.
Prioritas utama adalah kepentingan dan keamanan masyarakat, termasuk kemudahan mereka dalam mendapatkan BBM.
Dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan, penambahan SPBU di Balikpapan menjadi kebutuhan mendesak.
Pemerintah kota terus berupaya untuk memastikan kebutuhan ini dapat terpenuhi demi kenyamanan dan kelancaran mobilitas warga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Disdag dan Polresta Balikpapan Sidak SPBU, Cek Tera dan Kadar BBM
(TribunKaltim.co/Ary Nindita)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.