Berita Nasional Terkini
Terjawab Susu Ikan Itu Apa, Viral Pengganti Susu Sapi di Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Terjawab susu ikan itu apa? Viral produk pengganti susu sapi di program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengah jadi viral, susu ikan yang disebut bakal jadi alternatif pengganti susu sapi dalam program makan siang gratis di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Program makan siang gratis yang oleh Prabowo kemudian direvisi menjadi makan bergizi gratis menjadi perhatian publik, yang terbaru disoroti adalah susu ikan.
Disebut-sebut susu ikan bakal menjadi alternatif pengganti susu sapi dalam program siang gratis di pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.
Lalu apa sebenarnya susu ikan dan apakah benar-benar bergizi?
Baca juga: Rp 71 Triliun untuk Program Makan Siang Gratis di 2025, Sasaran Utama PAUD, SD, hingga SMP
Baca juga: Gibran Tak Masalah Mie atau Nasi Jagung Jadi Opsi Makan Siang Gratis, Ini Tanggapan Dokter Gizi
Baca juga: Anggaran Makan Siang Gratis Diefisienkan, Dari Rp 15 Ribu ke Rp 7.500 Per Porsi, Dapat Apa Saja?
Menurut dosen Fakultas Peternakan IPB, Epy Taufik, susu ikan tidak termasuk dalam definisi susu yang telah diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI).
Istilah susu ikan terasa asing di telinga karena selama ini susu yang banyak dikenal adalah susu sapi, kambing, kerbau, domba, unta, serta susu nabati.
Dosen Fakultas Peternakan IPB University Epi Taufik menjelaskan, susu ikan yang mungkin berasal dari pemrosesan ekstrak protein ikan tidak termasuk dalam kategori susu menurut definisi standar.
Secara umum, susu didefinisikan sebagai cairan bergizi yang dihasilkan oleh kelenjar susu (mammae) pada hewan mamalia, terutama sapi, kambing, kerbau, domba dan unta, yang dikonsumsi manusia untuk mendapatkan asupan protein, lemak, vitamin, dan mineral esensial.
“Susu segar adalah cairan alami yang tidak mengalami perubahan komposisi kimiawi dari ternak perah” jelas Epi dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.com, Senin (9/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam dunia pangan, standar internasional mengenai susu diatur oleh CODEX Alimentarius Commission (CAC), sebuah badan bentukan FAO dan WHO yang bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen serta memastikan praktik perdagangan pangan yang adil.
Di Indonesia, definisi susu juga diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya untuk susu segar.
Menurut CODEX Alimentarius (CODEX STAN 206-1999), susu adalah sekresi atau cairan yang keluar normal dari hewan perah atau mamalia yang diperoleh dari satu atau lebih pemerahan tanpa penambahan atau ekstraksi darinya, dimaksudkan untuk dikonsumsi sebagai susu cair atau untuk diproses lebih lanjut.

“Ini berarti bahwa susu yang diakui oleh CODEX harus berasal dari hewan mamalia, seperti sapi, domba, kambing, kerbau, kuda, unta dan lain-lain, tanpa adanya campuran bahan lain,” kata Koordinator Mata Kuliah Inovasi Teknologi Susu itu.
Bukan Susu
Baca juga: Trending Anggaran Makan Siang Gratis Jadi Rp 7.500 per Porsi, Budiman Sudjatmiko: Jangan Lihat Harga
Sementara, menurut SNI, susu segar adalah "cairan yang diperoleh dari pemerahan sapi sehat, bersih, dan bebas dari kolostrum atau cairan pertama yang dihasilkan oleh induk hewan setelah melahirkan.
Menurut Epi, istilah "susu" pada produk seperti susu nabati dan susu ikan seharusnya dianggap sebagai istilah pemasaran yang menggambarkan karakteristik produk, bukan secara ilmiah atau regulasi.
Nasib IKN Kaltim, Eks Gubernur BI Bongkar Hitung-hitungannya, Bandingkan dengan Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
2 Kali Anggaran IKN, Dana Program Makan Siang Gratis Prabowo Dipastikan Siap Sebelum Pelantikan |
![]() |
---|
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Tahun Depan, Bagaimana IKN Kaltim di Pemerintahan Prabowo? |
![]() |
---|
Tahun 2025, Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 T, INDEF: Jadi Beban APBN, Bukan Solusi Akar Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.