Teras Samarinda Dibuka
7 Fakta Kontraktor Teras Samarinda yang Disorot karena Menunggak Upah Pekerja, Kritik DPRD dan PMKRI
Berikut 7 fakta kontraktor Teras Samarinda yang disorot karena menunggak upah pekerja. Kritik DPRD dan PMKRI
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
"Maka sangat bertolak belakang, kan kita pasti tidak ingin itu mencoreng citra kota.
Kontraktor juga jangan menunda-nunda, ayo gentleman, selesaikan apa yang sudah di jalankan, harus dan wajib berikan haknya," ujarnya.
Meskipun saat ini komisi di DPRD Samarinda belum terbentuk, namun Deni memastikan bahwa pihaknya siap untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi pertemuan antara semua pihak terkait.
Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan agar Disnaker Kota Samarinda secara intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Samarinda.
Baca juga: Viral di Medsos, Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Belum Dibayar, Respons Walikota Andi Harun
Ia berharap kejadian serupa tak kembali terjadi.
"Saya sebelumnya juga sudah menekankan perusahaan manapun yang ingin melakukan kegiatan di Samarinda harus ada officenya juga di Samarinda, karena kalau ada apa-apa kita bisa bergerak cepat," katanya.
7. Kritik PMKRI
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda meminta kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai segera membayar upah pekerja Teras Samarinda.
Ketua PMKRI cabang Samarinda Nikalaus Yeblo menilai bahwa perlakuan ini telah melanggar undang-undang dan hak manusia sebagaimana mestinya diperlakukan.
Karena dasarnya manusia hidup untuk saling menguntungkan, melengkapi di berbagai elemen serta stakeholder.
"Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu ada pada Pasal 1 angka 17 Permenaker 5/2021," jelasnya.
"Ada juga beberapa point penting tentang buruh dan ketenagaan kerja telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh, termasuk hak atas program jaminan sosial," katanya.
"Tentu tidak akan diam, kami melakukan perlawan ke pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan cara melakukan demonstrasi," tegas Ketua PMKRI Nikolaus Yeblo.
Adapun permintaan PMKRI Cabang Samarinda yang diantarnya, PT Samudra Anugrah Indah Permai segera memberikan hak kerja teras Samarinda,
Segera putus hubungan kerja PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan pemerintah Kota Samarinda, Jika upah para pekerja tidak dibayar maka kami turun ke jalan dan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Teras Samarinda Bakal Dibuka Besok, Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kaltim
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Gregorius Agung Salmon)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.