Berita Kukar Terkini

Pelarian Perempuan Muda di Anggana Kukar Berakhir, Polisi Temukan 51,60 Gram Sabu

Pelarian perempuan muda di Anggana Kukar berakhir, polisi temukan 51,60 gram sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
AN, perempuan berusia 23 tahun yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Anggana, Kutai Kartanegara, karena kedapatan menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumah kontrakannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelarian AN, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, berakhir setelah dirinya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Anggana.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah AN kedapatan menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumah kontrakannya.

AN telah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Anggana yang terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi pasti mengenai lokasi AN, tim Unit Reskrim Polsek Anggana segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C sering terjadi peredaran narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: 2 Kg Sabu Asal Malaysia Diselundupkan ke Balikpapan via Pontianak, Dalami Jaringan Internasional

Saat penggeledahan di rumah kontrakan AN, petugas menemukan dua bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat total 51,60 gram.

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kotak yang diletakkan di kamar pelaku.

"Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang sering dijualnya kepada orang lain di rumah kontrakannya," lanjut Heri Rusyaman.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 51,60 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

AN kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kurir Asal Pontianak Sembunyikan Sabu di Selangkangan dengan 5 Lapis Celana Dalam

AN kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Jika terbukti bersalah, AN terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Anggana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait kegiatan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu polisi memberantas narkotika,” ujar Heri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk Kutai Kartanegara

Polsek Anggana berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved