Munaslub Kadin 2024

Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Sebut Munaslub Ilegal

Di tengah pro kontra Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum.

|
Nitis Hawaroh
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Di tengah pro kontra Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah pro kontra Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum.

Munaslub Kadin Indonesia disebut ilegal.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Namun, Munaslub Kadin Indoensia tetap dilaksanakan di St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Terjawab Sikap Kadin Kaltim Soal Munaslub Kudeta Arsjad Rasjid, Donna Faroek: Itu Gerakan Tak Sah

Anindya Bakrie menyatakan dengan terpilihnya dia sebagai Ketum Kadin menjadikan hari Sabtu ini sebagai hari yang spesial.

"Pertama-tama, ya saya ingin menyampaikan bahwa ini hari yang spesial bukan saja buat saya. tapi juga spesial untuk mudah-mudahan ekonomi Indonesia," kata Anin usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia, Sabtu.

Anin menyebut bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah sehingga dia berharap hubungan antara Kadin dan pemerintah bisa terjalin dengan baik terutama di masa transisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto.

"Jadi mudah-mudahan apa yang diputuskan teman-teman tadi bisa membuat hubungan dengan pemerintah semakin lebih baik. Baik pemerintahan Pak Jokowi yang telah memerintah selama 10 tahun dengan baik maupun juga pemerintahan nantinya Pak Prabowo dan Mas Gibran. Jadi sebagai mitra strategis," terangnya.

Selain itu, Anin menyatakan bahwa Kadin Indonesia ke depan berupaya memastikan dunia usaha bisa berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Jadi bagaimana supaya teman-teman di Kadin Provinsi, di asosiasi dan seluruh dunia usaha bisa berpartisipasi untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Terutama dalam upaya membangun Indonesia sesuai dengan apa yang diharapkan pertumbuhan yang tinggi," ujar dia.

Terakhir, Anin berharap bahwa dengan terpilihnya dia sebagai Ketua Umum Kadin bisa meneguhkan Kadin terhadap dinamika yang ada dalam organisasi.

"Nah kita berharap ini semua justru bisa membuat Kadin lebih teguh dan kepada yang sudah bersama-sama marilah kita lanjutkan, yang belum marilah bergabung," ungkapnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). (Nitis Hawaroh)

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar hari ini Sabtu (14/9/2024) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum) Kadin Indonesia.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat bahwa Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketum Kadin menggantikan posisi Arsjad Rasyid.

"Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir. 25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin," kata Bamsoet kepada wartawan di Hotel St Regist, Jakarta, Sabtu.

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia hari ini dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

"Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan. Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah," terangnya.

Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Digelar Hari ini, Dayang Donna Faroek: Bertentangan dengan Aturan

Munaslub Melanggar AD/ART Kadin Indonesia

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta. Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta. Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022. (Tribunnews/Dennis Destryawan)

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara, Sabtu (14/9/2024).

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutur Eka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munaslub Kadin Disebut Ilegal, Melawan Aturan Organisasi Hingga Keppres No 18/2022 dan Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie: Ini Hari yang Spesial

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved