Munaslub Kadin 2024

Terjawab Sikap Kadin Kaltim Soal Munaslub Kudeta Arsjad Rasjid, Donna Faroek: Itu Gerakan Tak Sah

Terjawab sikap Kadin Kaltim soal Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub yang mengkudeta posisi Arsjad Rasjid. Donna Faroek: itu gerakan tak sah

|
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kalkmantan Timur periode 2022-2027 Dayang Donna Faroek - Terjawab sikap Kadin Kaltim soal Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub yang mengkudeta posisi Arsjad Rasjid. Donna Faroek: itu gerakan tak sah 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terjawab sikap Kadin Kaltim soal Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub yang mengkudeta posisi Arsjad Rasjid.

Penolakan kehadiran dan hasil Munaslub disampaikan oleh Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek.

Ya, Donna Faroek mengatakan gerakan yang dilakukan pada Munaslub tersebut tak sah.

Sebagai informasi, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengganti Arsjad Rasjid dari kursi ketua yang digelar pada, Sabtu (14/9/2024) hari ini.

“Kadin Indonesia tidak terafiliasi dengan kontestasi politik, adapun isu Munaslub  sudah diterima oleh masing–masing Provinsi, adapun bila Munaslub diadakan, maka hal ini akan bertentangan dengan Kepres nomor 18 tahun 2022,” tegasnya.

Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Digelar Hari ini, Dayang Donna Faroek: Bertentangan dengan Aturan

Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Kadin Kaltim merupakan bagian dari 20 Provinsi lain yang menolak.

Penolakan sendiri datang dari 21 Kadin Provinsi lain yaitu Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kemudian, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya, termasuk Kalimantan Timur.

Serta menegaskan mendukung penuh kepemimpinan Ketua Kadin yang saat ini di “kudeta”.

“Kadin kaltim tetap mendukung Ketua Kadin Indonesia saat ini, dan kami juga tetap patuh kepada aturan organisasi,” ucapnya.

Menurut Donna Faroek, munaslub boleh digelar jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan atau AD/ART organisasi. 

Hal ini bisa diselenggarakan setelah Ketua Kadin tidak menggubris dua kali peringatan tertulis jika terdapat pelanggaran.

Permintaan melakukan munaslub seharusnya diajukan minimal setengah jumlah Kadin provinsi dan setengah dari anggota luar biasa.

“Kadin Kaltim tidak mendukung terhadap adanya gerakan gerakan yang tidak sah serta bertentangan dengan AD/ART dan hukum negara Indonesia,” tandasnya.

Baca juga: Isi Obrolan Jokowi Bertemu Pengusaha Lokal di IKN Nusantara, Kadin Kaltim Minta Perizinan Dimudahkan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved