Berita Nasional Terkini
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut yang Dulu Disetop Megawati, Zulkifli Hasan Teken 2 Permendag
Presiden Jokowi resmi membuka kembali ekspor pasir laut yang dulu disetop Megawati. Zulkifli Hasan teken 2 Permendag yang buka keran ekspor
Saat itu, banyak pengusaha tongkang merekayasa data volume ekspor pasir laut.
Tujuannya agar bisa mengekspor atau menjual sebanyak mungkin pasir laut berapa pun harganya, tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan.
Lalu mengutip pemberitaan Harian Kompas, 7 Maret 2002, pasir dari Kepri dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.
Padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura.
Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.
Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi.
Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, 3 Menteri yang akan Berikan Izin terkait PP Nomor 26/2023
Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura.
Karena terus menuai kontroversi, Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian resmi melarang ekspor pasir laut ke luar negeri.
Megawati memerintahkan para menterinya untuk segera menghentikan ekspor pasir laut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) kemudian diteken 3 menteri saat itu. Ketiga menteri tersebut menerbitkan SKB.07/MEN/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SKB ditandatangani pada 14 Februari 2002 oleh tiga orang menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri Kelautan dan Perikanan Rohkmin Dahuri, dan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim.
Secara terpisah, Rini Soemarno juga menerbitkan, Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Namun, keluarnya SK Menperidag itu tidak juga menyurutkan penjualan pasir laut, baik legal maupun ilegal.
Maka kemudian, terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan Jokowi, Kadin Kaltim Minta Dipertimbangkan: Ingat Ekosistem Alam
Meskipun telah dilarang sejak 2007, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal setidaknya hingga 2012.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.