Berita Nasional Terkini
Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, 3 Menteri yang akan Berikan Izin terkait PP Nomor 26/2023
Presiden Jokowi sudah buka keran ekspor pasir laut. Daftar 3 Menteri yang bakal punya kewenangan untuk memberi izin terkait PP Nomor 26 Tahun 202
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka keran ekspor pasir laut dengan menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Setelah 20 tahun dilarang, kini dengan PP 26/2023 tersebut, Presiden Jokowi telah membuka kembali keran ekspor laut.
Berdasarkan PP 26/2023 bakal ada sejumlah menteri yang bakal memberikan izin terkait dengan pemanfaaan pasir laut.
Siapa saja menteri yang bakal terkait dengan perizinan pemanfaatan pasir laut yang kini tengah menjadi perhatian aktivis lingkungan akan merusak?
Sebelum terbitnya PP 26/2023 yang ditandatangangi Presiden Jokowi, ekspor pasir laut sudah dilarang pemerintah sejak 2003 melalui Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
SK Menperindag yang ditandatangani Rini Sumarno pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri ini menutup seluruh ekspor pasir laut.
Dalam SK Menperindag tersebut tertulis alasan penghentian ekspor pasir laut tersebut adalah mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Perizinan terkait pemanfaatan pasir laut dalam PP 26/2023
Dalam beleid PP 26/2023 seperti dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Setkab.go.id di Pasal 1 ayat (7) disebutkan,
"Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut."
Siapa saja menteri yang berhak memberi izin?
Masih di pasal 1 ayat (9) disebutkan:
Baca juga: Dulu Megawati Setop Ekspor Pasir Laut, Kini Jokowi Izinkan Lagi, Pembelaan Luhut: Sekarang Ada GPS
"Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan."
Dan di pasal 1 ayat (10) disebutkan
"Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.