CPNS 2024
Hati-hati! 10 Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Anda TMS CPNS 2024
Berikut ini 10 kesalahan fatal yang bisa bikin anda TMS dalam CPNS 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini 10 kesalahan fatal yang bisa bikin anda TMS dalam CPNS 2024.
Istilah TMS dalam seleksi CPNS merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, sementara MS merupakan singkatan dari Memenuhi Syarat.
Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran CPNS, pelamar wajib mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.
Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah di laman SSCASN.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkumham, Dilengkapi Link dan Cara Cek
Apabila berkas pendaftaran pelamar CPNS di laman SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar tersebut tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.
Sementara apabila akun pendaftaran pelamar CPNS berstatus MS, maka pelamar tersebut memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sehingga berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk tidak buru-buru dalam mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan mencermati setiap ketentuan yang ada.
Nantinya, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.
Penyebab TMS CPNS 2024
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS dan tidak lolos seleksi administrasi.
Berikut beberapa di antaranya:
Baca juga: Gratis dari BKN, Ini Link Tryout CPNS 2024 Lengkap Ketentuan Jumlah Soal SKD dan Waktu Mengerjakan
1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.
2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.
3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.
4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.
5. Tidak menyertakan e-meterai.
6. Dokumen tidak asli.
7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format.
8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.
9. E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku.
10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul 2.497 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS per 23 Agustus 2024, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Contoh soal Moderasi Beragama Tes SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
22 Mei 2025 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Link Ini yang Lulus Berdasarkan Ranking |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Akhir Bulan Mei Ini, Kenali Kode Huruf yang Muncul untuk Tahu Hasil Seleksi |
![]() |
---|
Penempatan Jauh jadi Alasan Terbanyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksi Diterima? |
![]() |
---|
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama, Lengkap Materi Soal, Link PDF Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.