Pilkada 2024

Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Dimulai, Cara Pendaftaran, Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pengamanan TPS

Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dimulai. Cara pendaftaran dan besaran gaji anggota KPPS serta pengamanan TPS. Simak informasi lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
REKRUTMEN KPPS - Ilustrasi, petugas KPPS sedang menjalankan tugasnya di salah satu TPS di Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat, Rabu (14/2/2024) lalu. Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dimulai. Cara pendaftaran dan besaran gaji anggota KPPS serta pengamanan TPS. Simak informasi lengkapnya. 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca juga: Persiapan Jelang Pilkada 2024, KPU Samarinda Buka Pendaftaran KPPS hingga 7 November

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Baca juga: Anggota KPPS Balikpapan yang Meninggal Pernah Geluti Jurnalistik, Peduli Demokrasi

Gaji KPPS Pilkada 2024

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved