Pilkada Samarinda 2024

Persiapan Jelang Pilkada 2024, KPU Samarinda Buka Pendaftaran KPPS hingga 7 November

Yustiani selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM tahapan pendaftaran sudah dibuka

Penulis: Muhammad Said | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Ir H Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Samarinda sudah mengumumkan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Rekrutmen dilaksanakan pada 17 September sampai 7 November 2024 mendatang sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Yustiani selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan tahapan pendaftaran sudah dibuka.

Baca juga: Cara KPU Samarinda Mendongkrak Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024, Optimis Antusias

"Tahapan KPPS dari pengumuman sampai dengan penetapan dan pelantikan KPPS mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 7 Oktober 2024  jelasnya Yustiani.

KPPS merupakan petugas yang memiliki peran penting dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Tanggapan dan masukan masyarakat sangat penting, untuk memastikan calon KPPS ini, tidak terlibat di parpol dan pernah terpidana," ucapnya.

Pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, KPPS akan bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS. 

"Setelah dilakukan penguman penetapan KPPS, langsung diadakan Pelantikan dan bimtek mengenai tugas dan kewajiban dari KPPS dan setelah bimtek pertama bakal ada bimtek lanjutan mengenai teknis pemungutan dan perhitungan suara," ungkap Yustiani.

Yustiani menjelaskan untuk gaji ketua KPPS Pilkada 2024 Rp 900.000 Ribu per orang  sedangkan gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 Rp 850.000 ribu per orang dalam satu bulan kerja.

"Mengenai gajih KPPS sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang sudah di tetapkan dalam Pilkada 2024," tutupnya Yustiani.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved