Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dari Dua Operasi Terpisah
Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias C di kediamannya, Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Pantai
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias C di kediamannya, Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/9/2024).
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi selama beberapa hari yang mengungkap aktivitas tersangka menjual sabu kepada nelayan setempat.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menyampaikan bahwa A tergabung dalam jaringan pengedar yang menargetkan nelayan yang baru saja sandar di pelabuhan.
"Melalui penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti bahwa A sering melakukan transaksi dengan nelayan. Setelah bukti cukup, kami bergerak untuk menangkapnya," jelas AKP Rakib Rais.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,71 gram.
Baca juga: Bawa Sabu 12 Gram, Dua Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Bontang
Baca juga: Pelarian Perempuan Muda di Anggana Kukar Berakhir, Polisi Temukan 51,60 Gram Sabu
Tersangka A mengakui memperoleh sabu dari seorang berinisial A yang menggunakan sistem jejak dalam setiap transaksi. Namun, saat polisi berupaya menangkap pemasoknya, ia berhasil melarikan diri.
"Kami terus mengejar pemasoknya yang kabur, sementara pengedar sudah kami amankan," tambah AKP Rakib.
Dua Perempuan Berbas Pantai Terlibat Jaringan Pengedar Sabu
Sehari setelah penangkapan A, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua perempuan berinisial NFH (23) dan NS (27) di Jalan Diponegoro, Rabu (11/9/2024) pukul 20.00. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 12,08 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memperoleh sabu melalui sistem jejak di Berbas Pantai, Senin (9/9/2024).
"Setelah memperoleh barang, mereka berencana menggunakannya sendiri sekaligus memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual," ujar AKP Rihard.
Baca juga: Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Kuala
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka beli seharga Rp 1 juta per gram. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber sabu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
| Proyek Hilirisasi Sawit Rp1,88 Triliun Disiapkan di KIE Bontang, Bidik Investor Global |
|
|---|
| Selang Seminggu Pelaku Pembobolan Rumah di Bontang Utara Diringkus |
|
|---|
| Dua Gerbang Investasi Raksasa, Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim |
|
|---|
| Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Bontang Berat 732,5 Kilogram akan Disembelih di Masjid Al-Hijrah |
|
|---|
| Jembatan Hidden Gem di Bontang, Tempat Sunyi Menikmati Senja di Tengah Hutan Mangrove |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kapolres-Bontang-AKBP-Alex-Frestian-Lumban-Tobing.jpg)