Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dari Dua Operasi Terpisah

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias C di kediamannya, Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Pantai

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi jajarannya menggelar jumpa pers terkait operasi pemberantasan narkoba, yang berlangsung 1-17 September lalu, dengan jumlah 5 tersangka, Rabu (18/9/2024). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias C di kediamannya, Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/9/2024).

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi selama beberapa hari yang mengungkap aktivitas tersangka menjual sabu kepada nelayan setempat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menyampaikan bahwa A tergabung dalam jaringan pengedar yang menargetkan nelayan yang baru saja sandar di pelabuhan.

"Melalui penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti bahwa A sering melakukan transaksi dengan nelayan. Setelah bukti cukup, kami bergerak untuk menangkapnya," jelas AKP Rakib Rais.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,71 gram.

Baca juga: Bawa Sabu 12 Gram, Dua Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Bontang

Baca juga: Pelarian Perempuan Muda di Anggana Kukar Berakhir, Polisi Temukan 51,60 Gram Sabu

Tersangka A mengakui memperoleh sabu dari seorang berinisial A yang menggunakan sistem jejak dalam setiap transaksi. Namun, saat polisi berupaya menangkap pemasoknya, ia berhasil melarikan diri.

"Kami terus mengejar pemasoknya yang kabur, sementara pengedar sudah kami amankan," tambah AKP Rakib.

Dua Perempuan Berbas Pantai Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

Sehari setelah penangkapan A, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua perempuan berinisial NFH (23) dan NS (27) di Jalan Diponegoro, Rabu (11/9/2024) pukul 20.00. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 12,08 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memperoleh sabu melalui sistem jejak di Berbas Pantai, Senin (9/9/2024).

"Setelah memperoleh barang, mereka berencana menggunakannya sendiri sekaligus memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual," ujar AKP Rihard.

Baca juga: Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Kuala

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka beli seharga Rp 1 juta per gram. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber sabu tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved