Berita Bontang Terkini
Dua Pekan Buron, Komplotan Pencuri Rumah di Marangkayu Diringkus Polres Bontang
Dua pekan buron, komplotan pencuri rumah di Marangkayu diringkus Polres Bontang di Samarinda.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Samarinda setelah dua pekan buron, Jumat (12/9/2024).
Kedua tersangka tersebut berinisial (56) dan UA (45).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi mengungkapkan bahwa mereka melakukan pembobolan satu rumah warga di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, 29 Agustus 2024.
Menurut Fahrudi, modus yang digunakan para pelaku adalah mencongkel pintu rumah menggunakan obeng saat pemilik rumah tertidur pulas.
Baca juga: Polres Bontang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dari Dua Operasi Terpisah
Setelah berhasil masuk, mereka mencuri dua ponsel milik korban dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di garasi.
"Mereka beraksi dini hari, korban menyadari pencurian itu ketika mendengar suara motornya menyala," kata Fahrudi saat dihubungi Tribunkaltim.co, Jumat (20/9/2024).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp34,5 juta.
Baca juga: Bawa Sabu 12 Gram, Dua Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Bontang
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Samarinda.
Kini mereka sudah berada di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240920_Polres-Bontang-berhasil-mengamankan-dua-pelaku-pencurian.jpg)