Minggu, 26 April 2026

Pilkada Samarinda 2024

Kecamatan Sungai Kunjang Miliki DPT Terbanyak se-Kota Samarinda 98.601 Pemilih

Kecamatan Sungai Kunjang dengan DPT Terbanyak dari 9 Kecamatan lainnya di Kota Samarinda

Penulis: Muhammad Said | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Ir H Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat pleno pembahasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP) sekaligus penetapan daftar pemilih tetap ( DPT) Pilkada 2024 telah berlangsung.

Kecamatan Sungai Kunjang dengan DPT Terbanyak dari 9 Kecamatan lainnya di Kota Samarinda.

Kegiatan ini digelar di Hotel Mercure, Sabtu (21/9/2024). Dalam kegiatan tersebut KPU Samarinda telah mengeluarkan jumlah DPT untuk Pilkada Samarinda, 27 November mendatang.

Dari total DPT yang ada, panitia pemilihan kecamatan (PPK) mencatat  warga yang sudah terdata se-Samarinda.

Baca juga: KPU Menetapkan Jumlah DPT di Kota Samarinda 612.027 Orang, Ada Peningkatan 8.000 Pemilih

Komisioner KPU Samarinda Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Akbar Ciptanto, mengatakan adanya peningkatan jumlah pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu sebelumnya. 

 "Hasil penetapan, DPT Kota Samarinda mencapai 612.072 pemilih, terdiri dari 308.427 pemilih laki-laki dan 303.645 pemilih perempuan, yang sudah digabung dengan TPS Lokasi Khusus," ucapnya.

Jumlah DPT tersebut untuk total 59 Kelurahan dari 10 Kecamatan di Kota Samarinda. DPT terbanyak di Kota Samarinda, ada di  Kecamatan Sungai Kunjang.

"Jumlah 194 TPS, mencapai 98.601 pemilih, terdiri dari 49.557 pemilih laki-laki dan 49.044 Pemeilih perempuan," ucapnya Akbar.

Sebelumnyaa Kecamatan dengan Jumlah DPT terbanyak Samarinda Ulu, dan Untuk Pilkada 2024 ini Kecamatan Sungai Kunjang.

"Penetapan DPT ini bukan bagian akhir bagi warga Samarinda yang tidak terdaftar, tapi nanti ada dibuka daftar pemilih tambahan baru (DPTB) meraka bisa melaporkan nama mereka untuk dimasukan ke dalam DPTB kepada pihak PPS dan PPK di Kelurahan atau Kecamatan setempat, untuk daftar pemilih khusus (DPK) tetap bisa memilih dengan modal KTP elektronik, untuk memilihnya sesuai domisili tempat KTP dan di atas jam 12 siang," Tutupnya Akbar.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved