Berita Nasional Terkini

Menhub Budi Karya Sumadi Beri Resep Cara Mendorong Harga Tiket Pesawat Turun

Harga tiket pesawat di Indonesia bisa diupayakan bisa turun dengan empat tahapan, dari Budi Karya Sumadi

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co
Harga tiket pesawat. Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, setidaknya ada empat tahap yang bisa dilakukan untuk mendorong penurunan harga tiket pesawat di Tanah Air.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Harga tiket pesawat di Indonesia bisa diupayakan bisa turun dengan empat tahapan. 

Demikian diutarakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024). 

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, setidaknya ada empat tahap yang bisa dilakukan untuk mendorong penurunan harga tiket pesawat di Tanah Air. 

Pertama, berkaitan dengan pajak atas suku cadang pesawat. Menurut Budi Karya, pajak tersebut bisa memberikan dampak ke sejumlah hal.

Baca juga: Tiket Pesawat ke Indonesia Mahal, Dari 8 Negara Undangan Hanya 6 yang Hadiri EBIFF 2024 di Kaltim

"Karena pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, satu sisi menurunkan harga tiket, kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan di Indonesia," ungkapnya. 

"Jadi kalau dikenakan pajak maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia itu malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang. Itu sedang di bahas pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju," ujarnya. 

Kedua, membuka kesempatan bagi swasta untuk menjadi penyedia bahan bakar pesawat (avtur).

Rencana itu menurut Budi Karya sudah dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjatan.

Dalam pembicaraan tersebut Budi menyebut perlu ada sejumlah ketentuan soal avtur yang harus diperbaiki. Namun, ia belum menjelaskan secara lebih lanjut ketentuan apa yang dimaksud.

"Kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan (harga) avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket," katanya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan-Jakarta Tanggal 5 - 8 April 2024 Lewat 3 Aplikasi yang Berbeda

Langkah ketiga dan keempat berkaitan dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produksi avtur dan penumpang.

Kondisi seperti ini tak terjadi di negara-negara lain. Budi Karya mengungkapkan, sedianya pengenaan PPN bisa diberlakukan pada PPN pendapatan dan pengeluaran. Hanya saja, jika diakumulasikan maka besarannya mencapai 10 persen.

"Kami memahami bahwa apabila ini dihilangkan maka ada dampak kepada pajak-pajak yang lain, tapi harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu satunya yang dikenakan PPN," ungkap Budi Karya.

Ia menambahkan, keempat hal itu sudah disampaikan kepada Satuan Tugas Harga Tiket Pesawat. Nantinya Satgas akan memutuskan tindak lanjut permasalahan itu.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengungkap penyebab mengapa harga tiket pesawat mahal. Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengungkapkan, faktor utama penyebab harga tiket pesawat mahal adalah karena mahalnya harga avtur di Indnesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved