Ibu Kota Negara
Warga Terdampak Proyek IKN di Kaltim Dapat Ganti Rugi, Pj Bupati PPU: Saya Tahu Ada yang tak Puas
Pemerintah melakukan penggantian kerugian dan relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melakukan penggantian kerugian dan relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menggelar penyuluhan pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah.
Pada tahap I ini, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada subyek terdampak pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jalan Tol IKN Seksi 5B.
Sebanyak 129 orang yang merupakan subyek calon penerima reforma agraria tahap I diundang dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Istana Negara IKN di Kaltim Diresmikan Oktober 2024, Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Diteken?
Baca juga: Lantik Pj Bupati PPU, Akmal Malik Ingatkan Prioritas IKN
Marbun mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mempercepat implementasi reforma agraria.
”Masyarakat bertanya, ada nggak sih reforma agraria? Karena Bupati ini hanya ngomong doang. Saya buktikan bahwa ini ada dan memang persiapannya butuh waktu,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Marbun meminta dukungan masyarakat untuk turut menyukseskan tahapan reforma agraria yang sedang berjalan.
Dia optimistis masyarakat yang menjadi subjek penerima reforma agraria akan merasakan manfaat ekonomi yang luar biasa.
Baca juga: Tantangan Buka Usaha di IKN, Ekonom Ragukan Daya Tarik Ekonomi dari Penyediaan Lahan bagi UMKM
Terlebih ada Bandara IKN yang bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar (wide body).
"Saya tahu ada (masyarakat) yang tidak puas. Tapi kita hidup bekerja ada aturan yang harus kita laksanakan. Tapi saya mau tegaskan pemerintah hadir tidak untuk membuat masyarakatnya sengsara, tetapi pemerintah hadir untuk membuat masyarakatnya sejahtera,” tutur Marbun.
Sementara itu, Team Leader Project PPU Syafran Zamzami menyampaikan, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria sebaik mungkin.
Sehingga, masyarakat sudah memiliki akses yang layak usai direlokasi.
Baca juga: IKN Dibanjiri Pengunjung, Pemerintah Evaluasi Penambahan Kuota, Bus Listrik, dan Sampah
Penyediaan obyek relokasi tahap 1 ini sebagai bentuk dukungan Badan Bank Tanah dalam menyukseskan program Reforma Agraria, dengan memberikan kemudahan akses berupa pembukaan badan jalan.
"Di samping itu juga memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan peningkatan value lahannya,“ jelas Syafran.
Adapun 129 orang yang merupakan subyek calon penerima reforma agraria tahap I terdiri dari 95 subyek terdampak pembangunan bandara IKN dan 34 subjek terdampak pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 5B.
Sebelumnya, masyarakat terdampak pembangunan bandara IKN dan Jalan Tol IKN telah diberikan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) oleh Kementerian Perhubungan dari sisi udara dan Kementerian PUPR dari sisi darat.
Baca juga: Groundbreaking Proyek Investor Swasta Ke-8 di IKN Dilaksanakan Minggu Depan
Sementara Badan Bank Tanah memberikan penggantian berupa relokasi lahan.
Pada sesi penyuluhan ini, subek calon penerima reforma agraria tahap I juga kompak menyatakan sikap untuk mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Sebagai informasi, Reforma Agraria menjadi salah satu amanat besar yang ditugaskan pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah.
Seluas total 30 persen lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah wajib disediakan untuk pelaksanaan program reforma agraria.
Baca juga: Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap I Sentuh Angka 93 Persen
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan salah satu wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.873 hektar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN nomor 976/SK-LR.07/VIII/2024 tentang penetapan alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah.
Implementasi redistribusi tanah di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berhenti sampai di situ.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar salah satu program untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat ini dapat diwujudkan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Terdampak Proyek IKN Dapat Ganti Kerugian dan Relokasi Lahan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.