Ibu Kota Negara

Aturan Berkunjung ke IKN di Kaltim, Jangan Lupa Daftar di Aplikasi IKNOW, Kuota 300 Orang per Hari

Ketahui aturan berkunjung ke IKN di Kaltim, jangan lupa daftar di aplikasi IKNOW.

HO/OIKN
IBU KOTA NEGARA - Plaza Seremoni di IKN dibuka untuk umum. Otorita IKN berharap kunjungan masyarakat umum dapat memberikan pengalaman yang membahagiakan, mempererat semangat kebersamaan, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap pembangunan Nusantara. 

13. Dilarang membawa minuman beralkohol, 

14. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam, 

15. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia, 

16. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,

17. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan 

18. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Berkunjung ke IKN? Wajib Ikuti Peraturan Ini", Klik untuk baca: https://ikn.kompas.com/read/2024/09/22/113242887/mau-berkunjung-ke-ikn-wajib-ikuti-peraturan-ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKN Dibuka untuk Umum, Masyarakat Bisa Daftar via Aplikasi IKNOW", Klik untuk baca: https://ikn.kompas.com/read/2024/09/15/123832187/ikn-dibuka-untuk-umum-masyarakat-bisa-daftar-via-aplikasi-iknow.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved