Ibu Kota Negara
Aturan Berkunjung ke IKN di Kaltim, Jangan Lupa Daftar di Aplikasi IKNOW, Kuota 300 Orang per Hari
Ketahui aturan berkunjung ke IKN di Kaltim, jangan lupa daftar di aplikasi IKNOW.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengimbau masyarakat untuk mematuhi pedoman kunjungan IKN.
"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.
Sementara dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan kunjungannya:
1 . Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,
2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
3. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
5. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
6. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
7. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
8. Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
9. Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
10. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
12. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.