Berita Paser Terkini
2 Nama Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Paser Masa Jabatan 2024-2029
Dua nama diusulkan jadi wakil ketua DPRD Paser untuk masa jabatan 2024-2029.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna pengusulan calon wakil ketua DPRD Paser untuk masa jabatan 2024-2029, Selasa (24/9/2024).
Pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi itu, ada dua nama yang diusulkan untuk mengisi kursi wakil ketua DPRD Paser .
Kedua nama tersebut adalah Zulkifli Kaharudin dari Partai Golkar dan Hendrawan Putra dari Partai Demokrat.
Mencuatnya kedua nama itu berdasarkan surat keputusan yang diterima Sekretariat DPRD Paser dari masing-masing partai politik, yang mana didasarkan pada jum kursi dan perolehan suara saat Pemilu lalu.
"Dengan adanya keputusan DPRD Paser tentang calon wakil ketua DPRD Paser, kami akan segera proses dan tindaklanjuti kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser," terang Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.
Baca juga: 30 Anggota DPRD Paser Ikut Orientasi di Samarinda demi Kinerja yang Lebih Baik Lagi
DPRD Paser masih menunggu diterbitkannya surat keputusan gubernur Kaltim perihal wakil ketua DPRD Paser masa bakti 2024-2029.
Nantinya setelah surat keputusan telah diterbitkan, maka DPRD Paser akan menindaklanjuti dan menjadikan nama yang tertera sebagai wakil ketua DPRD Paser definitif.
"Setelah SK Gubernur Kaltim diterbitkan, baru bisa kita pastikan wakil ketua definitif DPRD Paser masa jabatan 2024-2029. Untuk waktu keluarnya SK itu, kami belum bisa memastikan," ungkapnya.
Baca juga: Susunan Anggota DPRD Paser akan Berubah Pasca Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri
Berdasarkan regulasi yang ada, jabatan pimpinan DPRD Paser merupakan hak dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak satu sampai tiga.
Jika melihat hasil Pemilu Februari lalu, terdapat 3 Parpol yang memperoleh kursi terbanyak di legislatif yaitu PKB, Golkar dan Demokrat.
"Untuk PKB meraih 12 kursi, Golkar 7 kursi dan Demokrat 5 kursi, sehingga pucuk pimpinan DPRD Paser dari ketiga partai tersebut sesuai aturan yang berlaku," tutup Hendra. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.