Pilkada Bontang 2024

Bawaslu Bontang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Calon Kepala Daerah yang tak Sesuai Aturan

Alat peraga yang diturunkan tersebar di berbagai titik di Kota Bontang, meliputi wilayah Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Tim Gabungan menertibkan puluhan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang yang tidak sesuai aturan, Selasa (24/9/2024) pagi. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Menjelang dimulainya masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bontang melakukan langkah preventif, dengan menertibkan puluhan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak sesuai aturan, Selasa (24/9/2024) pagi. 

Penertiban ini merupakan upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan ketertiban pemilu di Bontang.

Alat peraga yang diturunkan tersebar di berbagai titik di Kota Bontang, meliputi wilayah Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan. 

Penertiban dilakukan lantaran APS tersebut belum mencantumkan nomor urut resmi paslon dan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Penertiban ini bertujuan mencegah pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Setiap paslon harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal desain dan ukuran APS,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman.

Baca juga: Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak Ratusan Massa Greduk Kantor Bawaslu Bontang

Baca juga: Salah Menulis Tanggal, Bawaslu Bontang Kembalikan Berkas Permohonan Gugatan Pasangan Basri-Chusnul

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak di beberapa titik dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Polres, Kejari, TNI, Dinas Perhubungan, dan DPM-PTSP Kota Bontang.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak agar proses penertiban berjalan lancar dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Ismail juga menekankan bahwa penurunan APS harus dilakukan secara persuasif. 

Jika ada pihak yang keberatan, tim Bawaslu akan menjelaskan alasan penertiban dan memberi kesempatan bagi tim sukses untuk menurunkannya secara mandiri. 

“Kami tidak ingin ada gesekan di lapangan. Jika ada penolakan, akan kami jelaskan dengan cara yang baik agar semua pihak paham bahwa ini demi tertibnya pemilu,” katanya.

Dalam penertiban ini, Bawaslu juga memberikan arahan kepada tim pemenangan masing-masing paslon untuk segera memperbarui alat peraga mereka sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. 

Baca juga: Basri Rase-Chusnul Dhihin Gagal Maju Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Bontang Sebut Bisa Ajukan Gugatan

Hal ini penting mengingat masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu (25/9/2024) esok hari, di mana semua APS harus sesuai dengan desain yang telah disetujui KPU.

“Kami berharap seluruh paslon dan tim sukses mematuhi aturan agar kampanye berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved